Barabai, (Antaranews Kalsel) - Warga Desa Teluk Masjid Kecamatan Haruyan yang berinisial HS (25) dan warga Desa Telaga Jingah Kelurahan Pantai Hambawang Barat (PHB) yang  berinisial RAA (19) kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres HST setelah kedapatan menyimpan sabu-sabu di dalam kantong celana.

"Kedua pelaku ditangkap petugas saat melakukan transaksi jual beli sabu-sabu sabu, di jalan Teratai Kelurahan Pantai Hambawang Barat, setelah petugas menyamar menjadi pembeli," kata Kapolres HST Sabana Atmojo, Jumat (6/4) di Barabai.

Kedua pelaku menurutnya ditangkap pada hari Kamis (5/4) sekitar pukul 13.00 wita beserta barang bukti lima paket sabu-sabu.

Penangkapan berawal dari anggota yang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di kecamatan LAS sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Dari hasil penyelidikan, muncullah pelaku HS yang saat itu berboncengan bersama RAA mengendarai sepeda motor merk Yamaha warna putih dengan nomor plat DA 6505 ED.

Tidak mau buruannya kabur, petugas segera melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang saat itu sedang menunggu pembeli.

Baca juga: Kakak Beradik Nekat Mencuri Motor Force One

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu-sabu, sebanyak satu paket yang disimpan dalam saku celana pelaku HS.

"Dari tersangka HS, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,23 gram," kata Sabana.

Setelah itu petugas melakukan pengembangan kasus  tersebut dengan menggeledah rumah RAA di Desa Telaga Jingah dan juga berhasil menemukan sabu-sabu di dalam kamar pelaku sebanyak empat paket. 

Barang haram tersebut disimpan RAA di dalam celana yang tergantung di belakang pintu kamar. Selanjutkan pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres HST untuk penyidikan lebih lanjut.


"Di rumah pelaku RAA petugas berhasil menemukan barang bukti empat paket sabu dengan berat 0,78 gram," ungkap Sabana.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga: Pembangunan Pasar Agro Bisnis Modern Barabai Sudah 80 Persen

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018