Operasi "Dian Bungas II" yang digelar oleh Polresta Banjarmasin dalam satu pekan terakhir menangkap lima pelangsir beserta barang bukti bahan bakar minyak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin Kompol Roy Satya Putra SH Sik melalui Kanit IV Bidang Tipiter Iptu Dani S sos di Banjarmasin, Selasa mengatakan, kelima pelangsir itu tertangkap tangan melakukan perbuatan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).
Untuk saat ini kelima pelangsir tersebut telah diamankan dan diproses untuk penyidikan di Polresta Banjarmasin guna dilanjutkan ke proses hukum selanjutanya di pengadilan.
"Mereka tertangkap tangan sedang melangsir dengan cara mengambil (membeli) BBM di SPBU dan tak jauh dari SPBU itu langsung mereka pindahkan dari tangki kendaraan bermotor ke jerigen guna dijual kembali," katanya.
Kelima pelangsir itu diketahui berinisial SD alias Udin (29) tertangkap di depan SPBU Sultan Adam Banjarmasin dengan barang bukti yang disita satu unit mobil warna biru dan 50 liter bensin.
Kemudian, TH alias Inug (38) tertangkap tangan di samping SPBU Km 5 Banjarmasin dengan barang bukti yang disita satu unit sepeda motor beserta 75 liter bensin, DS alias Son (52) tertangkap di depan kantor Bulog yang disita satu unit mobil dan 500 liter solar.
Selanjutnya, KM alias Anul (22) tertangkap di samping SPBU Km 5 Banjarmasin dengan barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor dan 15 liter bensin, kemudian BD alias Bondan (46) tertangkap di SPBU Sultan Adam dengan barang bukti yang disita sekitar 173 liter bensin.
"Semua pelangsir itu tertangkap tangan melakukan pelangsiran. Saat ini sudah kita lakukan penyidikan atas perbuatan mereka dan barang buktinya kita lakukan penyitaan guna diajukan di depan persidangan," terang pria berbadan tegap itu.
Atas perbuatan kelima pelangsir itu dan tertangkap tangan dari hasil penyidikan sementara, mereka dijerat dengan UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan diancam dengan pasal 53 Huruf D.
Dani menerangkan, perbuatan mereka termasuk kegiatan usaha niaga BBM tanpa izin yang mana menurut UU Migas, usaha niaga BBM itu harus memiliki izin dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
"Kita akan terus melakukan operasi terhadap para pelangsir maupun para penimbun BBM dan apabila kedapatan, siapa pun orangnya akan kita tindak tegas dan proses sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya./Gun/DÂ
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012