Amuntai (ANTARA) - Sebanyak 150 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium rencananya akan dijual seorang pria berinisial JD ke luar Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan harapan memperoleh laba besar.
Namun apes impiannya dipupuskan oleh jajaran Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara yang sudah mengendus aktivitasnya sejak lama.
"Tersangka JD berusaha mengelabui petugas kami dengan membuat tanki modifikasi dibagian bawah mobil Toyota Kijang Super KF 50 yang ditutup terpal," ujar Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasatreskrim Iptu Kamaruddin di Amuntai, Sabtu (6/6).
Kamaruddin mengatakan, tanki modifikasi terbuat dari drum bekas dihubungkan dengan slang yang mampu menampung BBM sekitar 150 liter.
Tersangka di hadang petugas ketika melintas di Jalan Jermani Husein Desa Lok Bangkai pada Sabtu (6/6) pukul 14.30 wita. Kepada petugas tersangka mengaku hanya menjual BBM jenis Premium tersebut secara eceran.
Tersangka lantas digelandang ke Malpores HSU, berikut mobil warna merah metalik dengan nomor polisi KT 1526 CA, nomor rangka KF50-100499 dan nomor mesin 5K-9071028 atas nama Wahyudi Wardani itu pun segera disita sebagai barang bukti.
Warga Desa Lok Bangkai Kecamatan Banjang ini bakal dikenakan Pasal 53 huruf b dan d Jo pasal 23 Ayat (2) huruf b dan d Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Tersangka di duga melakukan tindak pidana kegiatan pengangkutan dan atau niaga BBM yang tidak memiliki ijin usaha sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal tersebut.
"Ancamannya empat tahun penjara," pungkas Kamaruddin.
JD berusaha jual 150 liter premium ilegal
Senin, 8 Juni 2020 19:40 WIB
Tersangka JD berusaha mengelabui petugas kami dengan membuat tanki modifikasi dibagian bawah mobil Toyota Kijang Super KF 50 yang ditutup terpal,