Pihak kepolisian menggiring para tersangka penimbun BBM ilegal jenis solar bersubsidi di halaman markas Ditkrimsus Polda Kalsel, Komplek Bina Brata Jalan A Yani Km, 3,5 Banjarmasin, Senin (17/12). Pada gelar perkara tersebut Polda Kalsel berhasil mengamankan sebanyak 61 kiloliter jenis solar bersubsidi dan uang senilai Rp135 juta serta menangkap 23 orang tersangka. (Foto Antaranews Kalsel/Bayu/f.