Barabai, (Antaranews Kalsel) - Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap tersangka penimbun solar ilegal yang berinisial YM (34) sebanyak seribu liter di jalan umum Desa Kasarangan, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten HST, Sabtu (14/4) sekitar pukul 12.00 wita
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Bamban Utara RT 01 RW 01 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
"Di dalam mobil pelaku yang bermerk Isuzu Panther warna biru methalik dengan nomor polisi KT 1554 KA, kami berhasil mengamankan 1000 liter solar yang tersimpan dalam 32 buah jerigen," kata Kapolres.
Penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Desa Kasarangan marak adanya kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak dengan jumlah banyak.
Menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya petugas kepolisian dari Polres HST melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seseorang yang berinisial YM penduduk Desa Bamban Utara, HSS.
Menurut Kapolres Pelaku ditangkap karena telah melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres HST untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku melanggar pasal 55 Jo 53 huruf b dan d UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah dan atau pengangkutan atau Niaga tanpa ijin.
"Kami sangat mengapresiasi masyarakat atas peran sertanya membantu Polri memberantas praktik pelangsiran BBM ilegal dengan memberikan info dan kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus menjadi mitra Polri dalam memberantas praktik curang pelaku BBM ilegal di Bumi Murakata," katanya.