Polisi Amankan 5 Pelaku Pengangkut BBM Ilegal
Senin, 13 November 2017 5:44 WIB
Saat kita melakukan giat patroli, kita melihat tindak pidana yang pastinya merugiakan orang banyak
Rantau, (Antaranews Kalsel) - Jajaran Polres Tapin berhasil mengamankan lima pelaku tindak pidana pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin usaha yang sah di sekitar Stasiun Pengisian Bakar Umum (SPBU) di Jalan Suato Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Tapin.
Kapolres Tapin Ajun Komisaris Besar Polisi Zulkifli Ismail melalui Kapolsek Tapin Selatan IPTU Embang Pramono, Senin mengatakan, dengan diamankannya kelima pelaku tersebut berawal saat anggotanya melakukan patroli bersama tim unit Tipiter Polres Tapin.
"Saat kita melakukan giat patroli, kita melihat tindak pidana yang pastinya merugiakan orang banyak," ujar Embang.
Kelima pelaku tersebut berinisial Bs (56) warga Kecamatan Loksaso, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, IW (30) warga Kecamatan Bakarangan, Sn (38) dan BS (36) serta Mr warga Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin.
"Ketika ditanya ternyata mereka berlima ternyata tidak memiliki izin usaha, aparat pun langsung mengamankan ke Mapolsek Tapin Selatan," jelas Embang lagi.
Polisi juga berhasil memgamankan dari tangan Bs satu unit mobil suzuki Katana warna hijau tua, satu lembar STNK serta 200 liter bahan bakar minyak jenis bensin premium yang dimuat dalam tangki buatan.
Untuk pelaku IW diamankan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih, satu lembar STNK serta 294 liter bahan bakar minyak jenis bensin premium yang dimuat dalam 7 jerigen ukuran 22 liter dan 4 jirigen ukuran 35 liter.
Dari tangan Sn diamankan satu mobil Honda Jazz warna Abu-abu, satu lembar STNK serta 330 liter bahan bakar jenis bensin premium yang dimuat dalam 15 jerigen ukuran 22 liter.
Kemudian pelaku yang bernama BS anggota berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Kijang warna Biru, satu lembar STNK, serta 220 liter bahan bakar minyak jenis premium yang dimuat dalam 10 jirigen ukuran 22 liter.
Lalu pelaku yang bernama Mr dengan barang bukti yang diamankan satu unit Mobil Toyota Carolla, satu buat STNK serta 88 liter premium dalam 4 jirigen ukuran 22 liter, serta satu buah tangki rakitan.
"Pelaku beserta barang bukti langsung kita serahkan ke Unit Reskrim Polres Tapin untuk proses lebih lanjut," tuturnya.