Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 307 gram sabu-sabu dan 586 butir pil ekstasi gagal beredar di  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Kelas IIA Karang Intan.


"Narkoba dalam jumlah besar ini diduga dilempar seseorang ke dalam Lapas pada Senin (19/3) dini hari," terang Kepala Lapas Karang Intan Supari di Martapura, Rabu.

Dia mengungkapkan, awalnya petugas dinas malam gabungan Pegawai dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mendengar bunyi yang cukup keras di area sekitar blok JKL.

Kemudian petugas langsung menyelidiki dan melihat seseorang berlari setelah sebelumnya melempar sebuah benda ke dalam Lapas.

"Saat diperiksa petugas, ditemukan bungkusan plastik hitam yang berisi narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dan ekstasi," bebernya.

Atas temuan barang haram tersebut,
pihak Lapas langsung menghubungi Polres Banjar untuk berkoordinasi.

"Saya sangat mengapresiasi para petugas yang menjalankan tugas dengan sangat baik. Ini sebuah bukti nyata bahwa kami sebagai garda terdepan dalam perang melawan Narkoba," tegas Supari.

Sementara Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete yang mendapat laporan langsung mendatangi Lapas Karang Intan.

Perwira yang beken dengan sebutan "Nete Boy" itupun mengaku segera memerintahkan anggota Satuan Reserse Narkoba untuk melakukan penyelidikan.

"Anggota saya langsung bergerak melakukan pengembangan untuk bisa mengungkap pemasoknya dari luar serta terus berkoordinasi dengan petugas Lapas guna mengetahui siapa narapidana yang memesannya," jelas Takdir kepada Kantor Berita Antara.

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018