Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Rosehan NB menyambut positif rencana perubahan pungutan atas penggunaan jasa alur atau "channel fee" ambang Sungai Barito.

"Sejauh untuk kepentingan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kalsel, saya menyabut positif rencanan perubahan channel fee tersebut," ujarnya sebelum rapat paripurna DPRD provinsi itu di Banjarmasin, Senin.

Tetapi, tutur mantan Wakil Gubernur (Wagub) Kalsel yang belakangan bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu, BP2D DPRD provinsi setempat sampai saat ini menerima usulan perubahan peraturan daerah (Perda) tentang Channel Fee tersebut.

Oleh karenanya rencana perubahan channel fee ambang Sungai Barito tersebut tidak masuk dalam program pembentukan Perda (P3) Kalsel tahun 2018, lanjut Rosehan SH yang kini anggota Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD provinsi itu.

"Namun walau tidak masuk dalam P3 Kalsel bisa saja pengusulannya segera tahun 2018 ini juga kalau dianggap perlu atau mendesak," tegas Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut.

"Karenanya pula pihak-pihak yang mau mengusul perubahan channel fee tersebut agar segera mengomunikasikan dengan Biro Hukum Setdaprov Kalsel serta komisi yang membidangi pada DPRD provinsi setempat," demikian Rosehan.

Menurut rencana, PT Amba Pers yang bertugas mengutik channel fee ambang Sungai Barito, terutama untul jenis angkutan batu bara itu, Perda tentang Channel Fee perlu diubah guna peningkatan penerimaan daerah atau PAD provinsi setempat khususnya.

Perda tentang Channel Fee Ambang Barito selama ini hanya untuk angkutan batu bara, dan nilainya per ton sekitar 0,5 sen dolar Amaerika Serikat (AS), sedangkan sebelumnya cuma 0,3 sen dolar AS.

Sementara tambang batu bara yang pengangkutannya melalui alur ambang Sungai Barito per tahun mencapai puluh juta ton, dan bahkan bisa sampai 100 juta ton.

Pasalnya sebuah perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang beroperasi di daerah hulu sungai atau "Banua Anam" Kalsel yaitu di Kabupaten Balangan dan Tabalong rencana produksinya mencapai 80 juta ton.

Kemudian pemegang PKP2B lain yang beroperasi di Kabupaten Tapin dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) produksi "emas hitam" sekitar 25 juta ton, belum lagi perusahaan pertambangan lainnya yang melakukan atau akan eksploitasi batu bara di Banua Anam tersebut.

Kesemua perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di Banua Anam itu, baik pemegang PKP2B yang dikeluarkan pemerintah pusat mau Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat, mengangkit hasil tambang mereka melalui Sungai Barito.

Begitu pula hasil tambang batu bara di Kabupaten Banjar pengangkutannya, baik untuk mengantarpulaukan maupun ekspor melalui Sungai Barito, baru masuk ke Laut Jawa (Laut Indonesia).

Banua Anam Kalsel meliputi Kabupaten Tapin, HSS, Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong. Dari enam kabupaten tersebut HSU belum terdeteksi apakah juga memiliki tambang baru bara.

Sedangkan HST satu-satunya kabupaten di Kalsel yang memiliki tambang batu bara tidak melaksanakan eksploitasi sumber daya alam (SDA) tersebut hingga saat ini guna kelestarian lingkungan daerah mereka.

Amba Pers sebuah perusahaan patungan antara PT Bangun Banua milik pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel dengan PT Pelindo III dalam pengelolaan alur ambang Sungai Barito.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018