Usul revisi Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Pungutan Penggunaan Jasa Alur Ambang Sungai Barito yang diubah dengan Perda 18 Tahun 2006, yang disebut Perda "Channel Fee" masih terbuka.
"Walau tidak masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kalsel 2012, usul revisi Perda Channel Fee masih terbuka," ujar Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD provinsi setempat, H Muhaimin, SH, MH, MKn, di Banjarmasin, Selasa.
"Kalau tidak tahun ini, ya tahun depan bisa diusulkan kembali revisi Perda Channel Fee tersebut," lanjut Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalsel tersebut, di ruang kerjanya.
Mengenai tidak dimasukannya rencana revisi Perda Channel Fee, ia mengatakan, hal tersebut karena usulan baru berupa lisan, tanpa disertai dengan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atau perubahan Perda itu, yang bakal menjadi inisiatif dewan.
"Kita memaklumi, usul revisi Perda Channel Fee salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalsel. Tapi oleh karena usulan berupa lisan, sehingga belum bisa masuk Prolgda Kalsel 2012," demikian Muhaimin.
Sebelumya, Ibnu Sina, anggota Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel, berpendapat, besaran channel fee perlu ditinjau kembali atau dinaikan dengan merevisi Perdanya.
"Dengan menaikan channel fee, maka kontribusi terhadap PAD juga akan tambah besar, tidak cuma seperti selama ini," ujar anggota Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta perhubungan itu.
Anggota DPRD Kalsel dua periode dari PKS itu mengungkapkan, pungutan "channel fee" dan aturan bagi hasilnya sebagaimana isi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2004 yang diubah menjadi Perda 18 Tahun 2006.
Berdasarkan Perda tersebut, pungutan channel fee sebesar tiga sen dolar Amerika Serikat (AS) perton batu bara yang melawati alur ambang Sungai Barito.
Kemudian bagi hasil yang diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel pada tahun pertama sampai ke sepuluh sebesar enam persen, baru mulai tahun ke-11 dan seterusnya menjadi 10 persen dari pendapatan kotor.
"Untuk mencapai bagi hasil sebesar 10 persen tersebut, berarti kita masih harus menunggu dua tahun lagi, karena Perda channel fee itu dibuat dan diberlakukan, pada 2004," tutur wakil rakyat dari PKS itu.
"Tapi walau besaran bagi hasil mencapai 10 persen, mungkin kontribusi channel fee terhadap PAD Kalsel tidak akan terlalu signifikan, jika tidak disertai kenaikan tarif pungutan," lanjutnya.
Kontribusi dari hasil channel fee terhadap PAD Kalsel pada Tahun 2010 sekitar Rp8 miliar dan 2011 meningkat menjadi Rp12 miliar, demikian Ibnu Sina./shn/D