Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah berhasil meringkus seorang pelaku perjudian kupon putih alias togel di wilayah kota setempat
"Pelaku diamankan di Jalan Pekapuran B laut RT 06, tepatnya di depan Toko Bangunan Amat, Kelurahan Pekapuran, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, pada Senin (11/12)," kata Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat SIK di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakan, pria bernama Rio Herlambang (36) itu sebelumnya diinformasikan masyarakat sebagai bandar atau pengumpul angka tebakan togel.
Kemudian Unit Reskrim melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian dan mendapati tersangka sedang melakukan transaksi tebakan.
"Saat diamankan, kami menemukan barang bukti berupa tiga lembar kertas sobekan yang diduga digunakan untuk tebakan angka, uang tunai sebesar Rp85.000 dan satu buah handphone yang diduga untuk transaksi tebakan," papar Wahyu kepada Kantor Berita Antara.
Dikatakannya, atas temuan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP Tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Petugas pun masih berupaya melakukan pengembangan atas tertangkapnya warga Jalan Komplek Sejahtera Mandiri Asri RT21 Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar itu.
"Anggota di lapangan coba mengungkap jika ada bandar di atasnya yang mengendalikan tersangka," tandas Wahyu.
Polsketa Banjarmasin Tengah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain juga dalam bentuk dan jenis apapun bila tertangkap akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Pelaku diamankan di Jalan Pekapuran B laut RT 06, tepatnya di depan Toko Bangunan Amat, Kelurahan Pekapuran, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, pada Senin (11/12)," kata Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat SIK di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakan, pria bernama Rio Herlambang (36) itu sebelumnya diinformasikan masyarakat sebagai bandar atau pengumpul angka tebakan togel.
Kemudian Unit Reskrim melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian dan mendapati tersangka sedang melakukan transaksi tebakan.
"Saat diamankan, kami menemukan barang bukti berupa tiga lembar kertas sobekan yang diduga digunakan untuk tebakan angka, uang tunai sebesar Rp85.000 dan satu buah handphone yang diduga untuk transaksi tebakan," papar Wahyu kepada Kantor Berita Antara.
Dikatakannya, atas temuan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP Tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Petugas pun masih berupaya melakukan pengembangan atas tertangkapnya warga Jalan Komplek Sejahtera Mandiri Asri RT21 Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar itu.
"Anggota di lapangan coba mengungkap jika ada bandar di atasnya yang mengendalikan tersangka," tandas Wahyu.
Polsketa Banjarmasin Tengah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain juga dalam bentuk dan jenis apapun bila tertangkap akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017