Martapura (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Negeri Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan menaikkan dugaan kasus tindak pidana korupsi perjalanan dinas anggota DPRD dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Hasil ekspose kami bersama seluruh jaksa menetapkan penanganan kasusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Martapura Slamet Siswanta, di Martapura, Rabu.
Ia mengatakan, meski pun kasusnya dinaikkan status ke penyidikan, tetapi belum ada satu pun anggota DPRD Banjar yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi belasan miliar rupiah itu.
Dia menjelaskan, belum ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara itu karena masih dilakukan pemberkasan dan penggalian alat bukti.
"Penyidikan yang dilakukan bersifat umum dan kami masih melakukan pemberkasan selain menggali alat bukti lain untuk memperjelas tindak pidana dan tersangkanya," kata dia lagi.
Pihaknya juga menghindari muncul gugatan praperadilan yang disampaikan anggota DPRD jika mereka ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tidak mau terjadi gugatan praperadilan, sehingga harus mempersiapkan diri sebaik-baiknya jika suatu saat sudah ditetapkan siapa saja anggota dewan yang jadi tersangka," katanya pula.
Menurutnya, jumlah anggota DPRD yang berpotensi menjadi tersangka lebih dari satu orang dan mereka diduga terlibat penggunaan anggaran fiktif perjalanan dinas tahun 2015-2016.
Disebutkan, anggaran perjalanan dinas dua tahun anggaran itu mencapai puluhan miliar rupiah, yakni tahun 2015 sebesar Rp16,3 miliar dan anggaran tahun 2016 naik menjadi Rp24,2 miliar.
"Perhitungan sementara kerugian negara atas dugaan korupsi mencapai Rp248 juta, tetapi dari perhitungan BPKP ada kemungkinan kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah," ujar dia.
Pihaknya masih fokus menangani dugaan korupsi anggota DPRD Banjar sebanyak 45 orang, dan beberapa di antaranya bisa dijadikan tersangka atas kasus itu.
"Kami fokus menangani. Soal target, tidak ada target waktu tetapi kami berharap bisa secepatnya menyelesaikan penyidikan kasus ini agar bisa masuk ke tahap lebih lanjut," katanya pula.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Hasil ekspose kami bersama seluruh jaksa menetapkan penanganan kasusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Martapura Slamet Siswanta, di Martapura, Rabu.
Ia mengatakan, meski pun kasusnya dinaikkan status ke penyidikan, tetapi belum ada satu pun anggota DPRD Banjar yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi belasan miliar rupiah itu.
Dia menjelaskan, belum ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara itu karena masih dilakukan pemberkasan dan penggalian alat bukti.
"Penyidikan yang dilakukan bersifat umum dan kami masih melakukan pemberkasan selain menggali alat bukti lain untuk memperjelas tindak pidana dan tersangkanya," kata dia lagi.
Pihaknya juga menghindari muncul gugatan praperadilan yang disampaikan anggota DPRD jika mereka ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tidak mau terjadi gugatan praperadilan, sehingga harus mempersiapkan diri sebaik-baiknya jika suatu saat sudah ditetapkan siapa saja anggota dewan yang jadi tersangka," katanya pula.
Menurutnya, jumlah anggota DPRD yang berpotensi menjadi tersangka lebih dari satu orang dan mereka diduga terlibat penggunaan anggaran fiktif perjalanan dinas tahun 2015-2016.
Disebutkan, anggaran perjalanan dinas dua tahun anggaran itu mencapai puluhan miliar rupiah, yakni tahun 2015 sebesar Rp16,3 miliar dan anggaran tahun 2016 naik menjadi Rp24,2 miliar.
"Perhitungan sementara kerugian negara atas dugaan korupsi mencapai Rp248 juta, tetapi dari perhitungan BPKP ada kemungkinan kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah," ujar dia.
Pihaknya masih fokus menangani dugaan korupsi anggota DPRD Banjar sebanyak 45 orang, dan beberapa di antaranya bisa dijadikan tersangka atas kasus itu.
"Kami fokus menangani. Soal target, tidak ada target waktu tetapi kami berharap bisa secepatnya menyelesaikan penyidikan kasus ini agar bisa masuk ke tahap lebih lanjut," katanya pula.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017