Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Unit Tindak Pidana Korupsi melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Andi Adnan SH Sik di Banjarmasin, Selasa mengatakan, saat ini kasus tersebut telah diserahkan ke pihak BPKP untuk menghitung adanya dugaan kerugian negara.

Andi juga menuturkan, saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil audit dari pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui secara rinci kerugian negara dari penyalahgunaan dana "outbond" karyawan RSUD Ulin Banjarmasin.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan, sudah kita tindaklanjuti, dan sekarang tinggal menunggu hasil BPKP, kalau hasil keluar maka kita bisa tetapkan siapa tersangka dari pelaksanaan kegiatan 'outbond' karyawan rumah sakit itu," ucapnya.

Mantan Kapolsek Banjarmasin Barat itu menjamin bahwa kasus itu tidak akan dihentikan karena dalam kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan sementara ada indikasi kuat terjadi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan itu.

Sementara itu Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, AKP Cahyo di Banjarmasin, menuturkan, bahwa kegiatan "outbond" karyawan RSUD Ulin Banjarmasin itu terjadi pada 2008 dengan anggaran yang diperkirakan sebesar Rp 500 juta.

Lokasi pelaksanaan kegiatan tersebut berada di kawasan Tambela Mandiangin Kabupaten Banjar Kalsel, dengan dana anggaran sebesar Rp 500 juta dan berdasarkan catatan peserta yang mengikuti sebanyak 1.000 orang.

Dari 1000 orang peserta yang dianggarkan untuk mengikuti kegiatan "outbond" tersebut, ternyata berdasarkan hasil data yang dihimpun hanya 600 orang yang diajak untuk mengikuti kegiatan "outbond" (alam terbuka) itu.

Namun anggaran yang dialokasikan untuk 1000 orang peserta itu diduga tetap digunakan untuk acara kegiatan "outbond" walaupun peserta yang mengikuti sebanyak 600 orang peserta.

Dengan adanya kasus ini, pihak polisi telah memintai keterangan terhadap 20 orang karyawan RSUD Ulin Banjarmasin, termasuk ketua panitia kegiatan itu yang diketahui berinisial MA.

Hasil penyelidikan sementara dan berdasarkan keterangan dari para peserta yang dilibatkan maupun yang tidak dilibatkan itu, terjadi dugaan kuat yang mengarah kepada kerugian negara dikarenakan anggaran yang digunakan tidak sesuai dengan jumlah peserta yang telah ditetapkan, demikian Cahyo./gun/C


Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012