Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong menyita 840 butir obat terlarang Zenith jenis Carnophen dari tiga orang pengedar di kota setempat.

"Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku tindak pidana mengedarkan obat Carnophen atau Zenith di tempat dan barang bukti yang berbeda," kata Wakapolres Tabalong Kompol Wildan Albert di Tanjung, Selasa.

Dikatakannya, awalnya petugas menangkap Dani alias Deni di Jalan Raya Kambitin RT 1 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong dengan barang bukti tiga box atau 300 butir Carnophen.

Kemudian ditangkap lagi tersangka M Ridwan Pratama alias Burung di rumahnya di Jalan Blimbing Raya, RT 3 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung dengan 5 box dan tiga keping atau 530 butir Carnophen serta

uang hasil penjualan Rp850.000.

Sedangkan pengedar ketiga ditangkap bernama Jastan di Komplek Puri Gardena 1 Desa, Tanta Hulu Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong dengan satu keping atau 10 butir Carnophen serta uang hasil penjualan Rp400.000.

Atas keberhasilan pengungkapan kasus obat ilegal yang telah dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Wildan memberikan apresiasi dan meminta jajarannya untuk terus bisa menangkap para pengedar obat berbahaya itu.

"Perang terhadap peredaran obat Carnophen ini sudah menjadi perintah pimpinan Bapak Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana, untuk itu anggota harus terus semangat berupaya bisa mengungkap yang lebih besar lagi," ucap alumni Akpol 2002 itu.

Kepada masyarakat, Wildan mengimbau untuk selalu memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui adanya peredaran obat daftar G yang disalahgunakan pemakaian untuk mabuk atay "fly" tersebut. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017