Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, di Barabai, Kamis menyampaikan tersangka ditangkap petugas saat mengedarkan obat tersebut kepada pelanggan di Desa Sungai Rangas.
Saat penangkapan tersangka NE sedang menunggu pembeli sedangkan rekannya AK berhasil kabur dari kejaran petugas.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa obat Carnophen sebanyak 20 box atau 2.000 butir.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang dibungkus plastik warna hitam dan putih, 1 buah HP Merk Blackberry warna Ungu Hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam DA 6966 CU dibawa oleh petugas ke Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 197 jo 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Pewarta: Herlina LasmiantiEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.