Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, jajaran Polda Kalsel menyita 0,46 gram sabu yang dikemas daam empat plastik klip dari seorang residivis asal  Desa Masintan Kecamatan Kelua MA (26).

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan pelaku MA  diduga mengedarkan  narkotika jenis sabu.

Baca juga: Polda Kalsel sita 44,5 kg sabu dan 24.928 ekstasi jaringan Fredy Pratama

"Pelaku  kita tangkap menindaklanjuti laporan  warga terkait dugaan transaksi narkoba di rumah MA," jelas Wahyu, Selasa.
 
Barang bukti yang disita petugas berupa  0,46 gram, timbangan  digital hingga  bong merupakan hasil  penyelidikan dan pemeriksaan dikediaman pelaku. 

Tersangka MA pun mengakui barang bukti tersebut   miliknya untuk diedarkan kembali.

Baca juga: Sita 126 kg sabu dan 80.358 ekstasi, Ditresnarkoba raih penghargaan

Kini pelaku MA  diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan ancaman tindak pidana Peredaran Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025