Satuan Tugas Daerah Pengendali Harga Beras Kalimantan Selatan (Satgas PHB Kalsel) menemukan penjualan beras di atas harga eceran tertinggi (HET) di sejumlah pedagang beras dari hasil monitoring ke pasar-pasar di seluruh kabupaten dan kota se-Kalsel.

"Atas temuan ini kami melakukan edukasi terhadap para distributor beras," kata Ketua Satgasda PHB Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar di Banjarmasin, Jumat.

Berdasarkan pengakuan distributor, ungkap Gafur, harga yang tinggi itu dikarenakan mereka membeli dari sumber di Pulau Jawa sudah sama dengan HET, bahkan ada yang di atas HET.

Baca juga: Bapanas dan Satgas Pangan Polri sosialisasikan HET baru beras di HSS
 

Diketahui Badan Pangan Nasional telah menerbitkan aturan HET beras Zona 2 Sumatera, selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT dan Kalimantan beras premium Rp15.400/kg, beras medium Rp14.000/kg, dan beras SPHP Rp13.100/kg.

Selain masih ada pedagang yang menjual di atas HET, Satgas PHB juga mendapati ada pelaku usaha beras yang menjual beras kemasan atau label tidak sesuai.

Sama halnya dengan pelanggaran HET, petugas masih mengedepankan upaya persuasif dalam masa pengenalan Satgas PHB, yang baru saja dibentuk Kepala Badan Pangan Nasional Amran Sulaiman.

Gafur, yang menjabat Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, menyatakan telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Satgas Pangan Daerah di kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan dan pengendalian harga beras di masing-masing wilayah kerja sesuai dengan petunjuk dan instruksi Ketua Tim Satgas Pengendalian Harga Beras di pusat. 


Baca juga: Polda Kalsel bantu Bulog salurkan 13 ribu ton beras SPHP
 

"Kami turunkan tim satu minggu ini ke pasar-pasar dan akan kami evaluasi hasil dari pengawasan di lapangan," jelasnya.

Sejak Selasa (22/10), Satgas PHB melakukan pengawasan harga beras di wilayah Tanah Laut, Banjarbaru, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah. 

Tim akan terus bergerak ke daerah-daerah lainnya untuk melakukan pengawasan ke pasar-pasar dan distributor beras.

 

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan pada Badan Pangan Nasional Rachmi Widiriani bersama Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien memimpin rakor daerah. (ANTARA/Firman)



Satgas Pengendali Harga Beras, yang dibentuk Kepala Badan Pangan Nasional Amran Sulaiman, bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian harga beras untuk menjaga keterjangkauan harga beras di Indonesia. 

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan pada Badan Pangan Nasional Rachmi Widiriani berkesempatan memimpin rapat koordinasi daerah di Kalsel.

Dia menyampaikan perlu dilakukan sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh pedagang untuk menaati aturan HET beras yang telah ditetapkan pemerintah.

Dia menyebut salah satu hal penting yang perlu dilakukan adalah sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh pedagang grosir maupun eceran yang menjual beras medium dan premium untuk menaati HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Kemudian bagaimana memberikan informasi yang baik terhadap aturan label kemasan.
 

 

Pewarta: Firman

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025