Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) menilai regulasi terkait konten digital perlu mendapat perhatian khusus seiring dengan perkembangan media baru yang semakin masif bagi masyarakat.
Sekretaris Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kalsel Ilham Noor menyampaikan hal itu saat mewakili Ketua Komisi I H Rais Muhayat saat Workshop Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel di Banjarbaru, Selasa.
Baca juga: Anggota Fraksi Golkar DPRD Kalsel ditekankan lebih berkualitas usai ikuti bimtek
“DPRD Kalsel berharap ada payung hukum yang bisa menjangkau dan mengawasi konten-konten media sosial agar tidak menyebarkan hal-hal negatif, khususnya di kalangan generasi muda,” ujarnya.
Ilham menegaskan perluasan ranah penyiaran ke platform digital menimbulkan tantangan baru, sehingga pengawasan dan literasi masyarakat menjadi semakin penting.
“Platform digital kini menjadi ranah penyiaran baru. DPRD Kalsel mendorong adanya regulasi yang lebih kuat agar anak-anak dan remaja tidak mudah terpapar konten negatif,” ucap Ilham.
Baca juga: Banggar DPRD Kalsel dan Kemendagri bahas RAPBD 2026
Ia juga mengapresiasi langkah KPID Kalsel menyelenggarakan workshop tersebut karena dinilai relevan dengan dinamika media saat ini.
Menurutnya, Komisi I DPRD Provinsi Kalsel siap berkolaborasi dengan KPID dan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Digital (Diskominfo Digital) Provinsi Kalsel memperkuat literasi media.
Pernyataan itu sejalan dengan visi Ketua KPID Kalsel Muhammad Leoni Hermawan yang menekankan pentingnya menjadikan media konvensional tetap sebagai sumber informasi utama masyarakat.
“Kami ingin agar media konvensional tetap menjadi pilihan utama masyarakat, sebagai media yang kredibel dan memiliki tanggung jawab,” ujarnya.
Baca juga: Ketua DPRD Kalsel : ULM miliki posisi strategis bangun daerah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025
Sekretaris Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kalsel Ilham Noor menyampaikan hal itu saat mewakili Ketua Komisi I H Rais Muhayat saat Workshop Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel di Banjarbaru, Selasa.
Baca juga: Anggota Fraksi Golkar DPRD Kalsel ditekankan lebih berkualitas usai ikuti bimtek
“DPRD Kalsel berharap ada payung hukum yang bisa menjangkau dan mengawasi konten-konten media sosial agar tidak menyebarkan hal-hal negatif, khususnya di kalangan generasi muda,” ujarnya.
Ilham menegaskan perluasan ranah penyiaran ke platform digital menimbulkan tantangan baru, sehingga pengawasan dan literasi masyarakat menjadi semakin penting.
“Platform digital kini menjadi ranah penyiaran baru. DPRD Kalsel mendorong adanya regulasi yang lebih kuat agar anak-anak dan remaja tidak mudah terpapar konten negatif,” ucap Ilham.
Baca juga: Banggar DPRD Kalsel dan Kemendagri bahas RAPBD 2026
Ia juga mengapresiasi langkah KPID Kalsel menyelenggarakan workshop tersebut karena dinilai relevan dengan dinamika media saat ini.
Menurutnya, Komisi I DPRD Provinsi Kalsel siap berkolaborasi dengan KPID dan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Digital (Diskominfo Digital) Provinsi Kalsel memperkuat literasi media.
Pernyataan itu sejalan dengan visi Ketua KPID Kalsel Muhammad Leoni Hermawan yang menekankan pentingnya menjadikan media konvensional tetap sebagai sumber informasi utama masyarakat.
“Kami ingin agar media konvensional tetap menjadi pilihan utama masyarakat, sebagai media yang kredibel dan memiliki tanggung jawab,” ujarnya.
Baca juga: Ketua DPRD Kalsel : ULM miliki posisi strategis bangun daerah
Editor : Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025