Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, bersama pemerintah kabupaten membahas usulan pemekaran desa di wilayah Daha sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat yang telah disampaikan sejak sekitar sepuluh tahun lalu.

Ketua Bapemperda DPRD HSS Bustami di Kandangan, Kamis, mengatakan aspirasi tersebut sempat tertunda akibat adanya moratorium pemekaran wilayah sehingga tidak dapat direalisasikan.

Baca juga: Pemkab HSS koreksi anggaran pendidikan sebesar Rp392 miliar pada APBD-P 2025

"Sesuai ketentuan baru, pemekaran desa bisa dilakukan setelah pelaksanaan Pemilu 2024 lalu," ujarnya mengutip rilis Sekretariat DPRD HSS.

Bustami menyebutkan, ada empat desa yang diusulkan untuk dimekarkan, yakni Barung Kembang, Barung Jaya, Samuda, dan Tambangan, yang dinilai telah memenuhi persyaratan.

“Kami sangat mendukung aspirasi pemekaran desa-desa tersebut karena jumlah penduduknya yang cukup banyak,” katanya.

Baca juga: DPRD-Pemkab HSS sepakati KUA-PPAS APBD HSS 2026 senilai Rp2,1 triliun

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten HSS Fitri menjelaskan, rencana pemekaran desa harus mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017.

Menurut dia, pemekaran desa dimungkinkan berdasarkan peraturan tersebut dan dapat dilaksanakan melalui Peraturan Bupati (Perbup) tentang penetapan desa persiapan.

"Dengan Perbup penetapan desa persiapan, maka proses pemekaran desa dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Wabup HSS sampaikan jawaban eksekutif atas pandangan fraksi DPRD

 

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025