Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki aplikasi Jamsostek Mobile (JMO0 dan layanan daring Lapak Asik yang dapat diakses peserta untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) agar tidak mengantre di kantor cabang.

Dengan aplikasi JMO, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menikmati berbagai layanan secara praktis, termasuk pengajuan klaim JHT, tanpa perlu datang dan mengantre di kantor cabang.

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah 2025 cair: Ini jadwal, nominal, dan syaratnya

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin, Murniati di Banjarmasin, Santu, menjelaskan bahwa aplikasi JMO memudahkan peserta terkait pengajuan klaim JHT karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. 

Menurut dia, ada beberapa pembaharuan JMO saat ini salah satunya sudah bisa melakukan klaim dengan saldo kurang dari Rp15 juta, sebelumnya hanya bisa kurang dari Rp10 juta.

Dia menerangkan, cara mencairkan JHT melalui JMO yakni pertama peserta harus memiliki aplikasi tersebut dan dipastikan sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. 

Murniati menyatakan peserta melakukan proses pembuatan akun terlebih dahulu, selanjutnya setelah masuk dalam aplikasi dilanjutkan dengan data terkini setelah selesai peserta dapat melakukan klaim JHT.
 
Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan kepada pesertanya, salah satunya melalui pengembangan fitur pada aplikasi JMO yang telah tersedia untuk pengguna Android dan Apple. 

"Kedepannya diharapkan semakin banyak peserta yang menggunakan JMO, sehingga peserta tanpa harus datang ke kantor," ucapnya.

Selain fitur klaim, lanjut Murniati, aplikasi JMO juga dilengkapi dengan berbagai fitur lainnya seperti Lacak Klaim, Cek Rumah Sakit Kerjasama dan Lapor Kecelakaan Kerja. 

Baca juga: Pemkab Banjar dongkrak kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Tak hanya itu, terdapat pula fitur Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang menawarkan berbagai promo dan diskon menarik dari merchant rekanan bagi peserta aktif.

“Kami menghadirkan fitur itu untuk memberikan layanan yang lengkap dan responsif terhadap kebutuhan peserta. Dengan JMO, peserta bisa melaporkan kecelakaan kerja dengan cepat, mengecek apakah perusahaannya sudah membayarkan iuran atau belum, hingga menikmati manfaat tambahan lainnya,” tambah Murniati.

Sementara itu, bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp15 juta, maka BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan alternatif layanan klaim melalui website Lapak Asik, yang dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang ke kantor.

Adapun caranya mengunjungi situs resmi Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Peserta mengisi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan. Unggah dokumen persyaratan dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6 MB. Cek kembali data yang diisi, lalu klik “Simpan”.

Periksa email untuk menerima jadwal wawancara daring dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan. Ikuti wawancara online untuk proses verifikasi.

Proses pencairan dana ke rekening peserta akan berlangsung dalam waktu 3 sampai dengan 5 hari kerja.

Baca juga: Perisai berperan besar lindungi pekerja di Kalsel
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025