Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banjarmasin Murniati menilai Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) berperan besar bagi program perlindungan pekerja di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Perisai ini lebih menekankan pada sistem kerja sama dengan masyarakat yang biasa disebut dengan kata agen," ungkap Murniati di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan santunan kematian Rp106 juta untuk jurnalis Kalsel
Menurut dia, seorang agen Perisai tidak harus memiliki badan hukum untuk masuk sebagai anggota sehingga bisa dari golongan masyarakat biasa.
Pada intinya, kata dia, menjadi anggota tersebut harus dapat bergerak secara fleksibel, karena lebih berperan mengarah pada sistem pelayanan bagi calon maupun yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, kata dia, sesuai fungsi maupun tugas, seorang agen harus memberikan stimulus bagi calon peserta agar dapat masuk menjadi anggota BPJS tersebut.
"Seorang agen juga akan dibekali dengan kartu pengenal yang menyatakan sebagai anggota resmi. Ini bisa digunakan untuk masuk ke instansi atau perusahaan swasta guna melaksanakan kegiatan itu," ujarnya.
Diungkapkan Murniati, agen Perisai juga akan mendapatkan bekal dari BPJS Ketenagakerjaan dengan format resmi dan tidak pembeda dari sisi pelayanan hingga manfaat yang didapatkan peserta, maka pekerja bisa mendapat mendaftarkan diri dengan lebih mudah dan cepat.
Murniati juga menuturkan jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banjarmasin laksanakan program IJC bagi disabilitas
Dia berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
"Karena risikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan," ungkapnya.
Ia menambahkan pemberi kerja atau badan usaha mulai dari perusahaan mikro hingga perusahaan besar yang bergerak pada sektor jasa, konstruksi, perdagangan, pariwisata, pabrik, distributor, UMKM, toko, BUMDes, LPD, atau koperasi memiliki kewajiban memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja.
“Bagi pekerja mandiri seperti petani, nelayan, perajin, peternak, pedagang, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan," ujarnya.
Murniati menjelaskan BPJAMSOSTEK memiliki lima program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga: BPJAMSOSTEK Tabalong hadir bagi pekerja migran Indonesia
Tentunya, lima program tersebut, ujar dia, memiliki manfaat yang beragam, antara lain perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen gaji selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
"Jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu. Serta santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja," bebernya.
Kemudian, ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk dua orang anak mulai dari jenjang pendidikan TK hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.
"Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," demikian kata Murniati.
Baca juga: 79,14 persen peserta KUR di Kalsel terfasilitasi Jamsostek
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025
"Perisai ini lebih menekankan pada sistem kerja sama dengan masyarakat yang biasa disebut dengan kata agen," ungkap Murniati di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan santunan kematian Rp106 juta untuk jurnalis Kalsel
Menurut dia, seorang agen Perisai tidak harus memiliki badan hukum untuk masuk sebagai anggota sehingga bisa dari golongan masyarakat biasa.
Pada intinya, kata dia, menjadi anggota tersebut harus dapat bergerak secara fleksibel, karena lebih berperan mengarah pada sistem pelayanan bagi calon maupun yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, kata dia, sesuai fungsi maupun tugas, seorang agen harus memberikan stimulus bagi calon peserta agar dapat masuk menjadi anggota BPJS tersebut.
"Seorang agen juga akan dibekali dengan kartu pengenal yang menyatakan sebagai anggota resmi. Ini bisa digunakan untuk masuk ke instansi atau perusahaan swasta guna melaksanakan kegiatan itu," ujarnya.
Diungkapkan Murniati, agen Perisai juga akan mendapatkan bekal dari BPJS Ketenagakerjaan dengan format resmi dan tidak pembeda dari sisi pelayanan hingga manfaat yang didapatkan peserta, maka pekerja bisa mendapat mendaftarkan diri dengan lebih mudah dan cepat.
Murniati juga menuturkan jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banjarmasin laksanakan program IJC bagi disabilitas
Dia berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
"Karena risikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan," ungkapnya.
Ia menambahkan pemberi kerja atau badan usaha mulai dari perusahaan mikro hingga perusahaan besar yang bergerak pada sektor jasa, konstruksi, perdagangan, pariwisata, pabrik, distributor, UMKM, toko, BUMDes, LPD, atau koperasi memiliki kewajiban memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja.
“Bagi pekerja mandiri seperti petani, nelayan, perajin, peternak, pedagang, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan," ujarnya.
Murniati menjelaskan BPJAMSOSTEK memiliki lima program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga: BPJAMSOSTEK Tabalong hadir bagi pekerja migran Indonesia
Tentunya, lima program tersebut, ujar dia, memiliki manfaat yang beragam, antara lain perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen gaji selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
"Jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu. Serta santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja," bebernya.
Kemudian, ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk dua orang anak mulai dari jenjang pendidikan TK hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.
"Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," demikian kata Murniati.
Baca juga: 79,14 persen peserta KUR di Kalsel terfasilitasi Jamsostek
Editor : Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025