Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, membekuk seorang pengurus rumah tangga yang tertangkap tangan menjual narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kota setempat.

"Pelaku memang benar seorang pengurus rumah tangga dan dia tertangkap tangan menjual sabu-sabu," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Senin.

Dia mengatakan, pelaku dibekuk pada Kamis (20/4) siang, sekitar pukul 11.40 WITA, saat pelaku berada di Jalan Pekapuran A RT11 RW02 Kel. Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah.

Untuk pelaku dari hasil penyidikan diketahui bernama Warnah (30) pekerjaan Pengurus Rumah Tangga, warga Jalan Pekapuran A Gang Damai Kel. Sungai Baru.

"Saat ditangkap pelaku tidak melawan dan polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak satu paket dan uang tunai sebesar Rp200.000," ucapnya kepada Wartawan Antara.

Pria yang akrab dengan awak media itu juga mengatakan, pelaku sudah lama masuk dalam target operasi dan berhasil dibekuk beserta barang bukti kejahatannya.

"Karena tertangkap tangan berserta barang bukti maka polisi langsung membawa wanita tersebut ke Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut," tutur perwira menengah lulusan Akpol angkatan 1993 itu.

Hasil pemeriksaan sementara, Warnah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017