Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, meringkus seorang mahasiswa yang kedapatan menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada seorang polisi yang menyamar sebagai pembeli.
"Memang benar anggota kami menyamar sebagai pembeli untuk memancing pelaku yang sudah lama menjadi target operasi," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik Map di Banjarmasin, Kamis.
Dia mengatakan, pelaku yang juga seorang mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di kota setempat itu tertangkap tangan dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak satu paket.
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari tangan pelaku diketahui seharga Rp500.000.
"Pada saat melakukan transaksi pelaku langsung kami ringkus sebelum barang bukti satu paket sabu-sabu itu dibuangnya," ucap pria lulusan Akpol angkatan 1993 itu.
Dikatakannya, dari hasil interogasi di lapangan pemuda budak sabu-sabu itu diketahui bernama Faisal Rahmadhan (21) Mahasiswa, warga Jalan Sei Miai Dalam Kec. Banjarmasin Utara.
Mahasiswa penjual sabu-sabu itu ditangkap pada Senin (13/2) sore, sekitar pukul 18.00 WITA, di Jalan Adhiyaksa I RT27 Kel. Sei Miai, Kec. Banjarmasin Utara.
"Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Satuan Narkoba guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tutur orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin itu.
Hasil penyidikan sementara Faisal telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Polresta Banjarmasin Ringkus Mahasiswa Jual Sabu
Kamis, 16 Februari 2017 20:57 WIB
Memang benar anggota kami menyamar sebagai pembeli untuk memancing pelaku yang sudah lama menjadi target operasi,