Perusahaan Umum Daerah Pengolahan Air Limbah Domistik (Perumda PALD) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan melanjutkan pengembalian penarikan tarif limbah kepada para pelanggan pada 2025.

Direktur Utama Perumda PALD Kota Banjarmasin Endang Wahyono di Banjarmasin, Selasa, mengatakan pengembalian tarif air limbah yang sempat dikenakan beberapa bulan pada 2024 kepada 150 ribu rumah tangga dimulai pada 7 Oktober 2024.

Baca juga: Banjarmasin upayakan kerja sama dengan IKW Malaysia berlanjut

"Hingga akhir tahun 2024 kemarin, dana yang dikembalikan masih tergolong sedikit, yakni Rp265 juta," ungkapnya.

Sisanya, kata dia, masih sebanyak Rp3,9 miliar yang diharapkan bisa tuntas tahun ini.

Diketahui, ungkap dia, pengembalian penarikan tarif air limbah kepada pelanggan setelah dicabutnya Perwali Nomor 152 Tahun 2023 tentang Tarif Jenis Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Pelayanan Sedot Tinja Banjarmasin.

Perwali ini diterapkan pada April 2024, yakni, dengan menarik biaya kepada seluruh rumah tangga yang berlangganan dengan Perumda Air Minum Bandarmasih, yang otomatis juga sebagai pelanggan Perumda PALD.

Penarikan tarif air limbah rumah tangga yang bervariasi antara Rp1.500 untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan paling tinggi Rp22.500 untuk kelas atas, sempat berjalan dua bulan, yakni, April dan Mei 2024. Ditarik saat bayar rekening air bersih.

Untuk pengembalian ini, Endang menyatakan, akan memperluas layanan dengan tidak hanya menunggu pelanggan datang ke Kantor PALD, tetapi juga mendatangi pelanggan dengan bekerja sama dengan kecamatan.

Baca juga: Banjarmasin hentikan penarikan tarif air limbah rumah tangga

"Kami akan melakukan layanan jemput bola ke rumah pelanggan," ucapnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Hendra, meminta PALD untuk menyelesaikan pengembalian dana tepat waktu dan sesuai aturan.

"Ini menunjukkan tanggungjawab dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan publik," ucapnya.

Hendra juga menyarankan perlunya evaluasi terhadap manajemen PALD, karena permasalahan ini mencerminkan kelemahan dalam tata kelola yang berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat.

"Langkah transparansi, percepatan proses pengembalian dan penyusunan rencana mitigasi untuk mencegah kejadian serupa sangat dibutuhkan," demikian katanya.

Baca juga: Banjarmasin gaet kemitraan Australia-Indonesia kelola sanitasi

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025