Sebanyak 65 narapidana mendapatkan remisi khusus pada Hari Natal 2024 di Kalimantan Selatan (Kalsel), termasuk satu orang berstatus bebas lantaran potongan masa tahanan lebih besar dari sisa pidana.

"Selamat bagi warga binaan yang menerima remisi di Natal tahun ini, semoga semakin memberikan kebahagiaan bagi saudara umat Kristiani yang merayakan Natal," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Jumadi di Banjarmasin, Rabu.

Baca juga: Rutan Rantau beri remisi Natal bagi narapidana berkelakuan baik

Kemenkumham Kalsel memberikan remisi khusus Natal kepada narapidana beragama Kristen atau Katolik yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Dari total penghuni Lapas dan Rutan di Kalsel berjumlah 9.625 orang, sebanyak 90 orang di antaranya beragama Kristen/Katolik.

Setelah melalui proses verifikasi, 65 narapidana dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima remisi.

"Tidak ada anak binaan yang memenuhi syarat remisi kali ini," ungkap Jumadi.

Adapun rincian besaran remisi khusus I (RK I) atau tidak langsung bebas 15 hari ada 8 orang, satu bulan 41 orang, satu bulan 15 hari ada 12 orang dan dua bulan tiga orang.

Baca juga: Empat warga binaan Lapas di Kalsel bebas usai terima remisi Natal

Sedangkan remisi khusus II (RK II) atau langsung bebas satu orang setelah menerima pemotongan masa pidana 15 hari.

Sebagian besar narapidana penerima remisi berasal dari kasus narkotika (35 orang), pidana umum (29 orang), dan tindak pidana korupsi (1 orang).

Penerima remisi tersebar di Lapas Kelas IIA Banjarmasin (10 orang), Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan (11 orang), Lapas Kelas IIA Kotabaru (11 orang), dan Lapas Kelas IIB Banjarbaru (19 orang).

Jumadi menyampaikan pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

"Semoga tetap dapat menjalani masa pidana dan pembinaan dengan baik hingga nanti kembali ke tengah masyarakat," ucapnya.

Baca juga: 19 naripidana lapas Kotabaru terima remisi Natal
 

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024