Sembilan belas narapidana lembaga permasyarakatan kelas IIA Kotabaru, Kalimantan Selatan, menerima remisi khusus hari raya Natal tahun 2022.

"Remisi ini diberikan sebagai salah satu indikator bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik berdasarkan undang undang," kata Kepala Lapas Yosef Yambise di Kotabaru, Ahad.

Menurut dia, pemberian remisi bagi narapidana ini sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan narapidana mendapatkan remisi harus memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Saat ini terdapat 24 narapidana yang beragama Kristen,dari seluruh narapidana Nasrani yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi Natal sebanyak 19 orang remisi khusus I atau pengurangan sebagian masa tahanan.

"Artinya setelah mendapat remisi natal masih harus menjalankan sisa pidana," ujarnya

Adapun dasar hukum pemberian remisi, selain  Undang-Undang no. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, juga PP RI No.32 tahun 1999 , Kepres RI No. 174 tahun 1999 tentang remisi, dan Permenkumham RI No. 7 tahun 2022.

Besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, hingga satu bulan lima belas hari.

"Saya ucapkan selamat Natal Tahun 2022 dan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi. Bagi narapidana yang belum mendapatkan remisi, jangan berkecil hati terus ikuti pembinaan dan jangan melakukan pelanggaran." ungkap Yosef.

Ia berharap, pemberian remisi dapat mengubah sikap dan perilaku menuju warganegara yang baik dan taat hukum dan mampu diterapkan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


 

Pewarta: Ahmad Nurahsin Q

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022