"Ada dua orang yang mendapatkan remisi khusus ini," ujar Kepala Rutan Rantau Andi Hasyim, Minggu.
Warga Binaan Pemesyarakatan (WBP) itu bernama Wahyu dan Batara. Pemberian remisi itu, kata Andi, merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ujarnya.
Kepala Rutan berharap, seluruh warga binaan dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan mematuhi seluruh tata tertib dan peraturan Rutan.
Pewarta: M Fauzi FadillahEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.