Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp18 miliar lebih dari pengungkapan tindak pidana korupsi selama  2024.

"Nilai Rp18.139.713.029 total untuk seluruh jajaran Kejati maupun 13 Kejaksaan Negeri," kata Kepala Kejati Kalsel Rina Virawati di Banjarmasin, Senin.

Baca juga: Kalimantan Selatan perkuat pencegahan korupsi

Tahun ini, Kejati Kalsel dan jajaran menangani sebanyak 31 perkara tindak pidana korupsi.

Khusus untuk Kejati, penanganan perkara ada lima dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp6.836.909.401.

Rina pun memperlihatkan barang bukti uang Rp3.086.909.401 yang disita penyidik Tindak Pidana Khusus dari total uang negara.

Adapun lima perkara yang ditangani, yakni pertama perkara atas nama tersangka WR dan perkara tersangka ES yang kasusnya displit (terpisah) pemeriksaan berkaitan fasilitas pembiayaan konstruksi dari bank plat merah (BUMN) Cabang Banjarmasin Rp5.800.000.000 yang didapatkan PT ASM.

Dalam proses pemberian pembiayaan terdapat perbuatan melawan hukum yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp5.230.000.000  berdasarkan laporan hasil audit BPKP.

Baca juga: Rumah Mediasi solusi selesaikan pidana di luar persidangan

Kemudian, perkara ketiga tersangka MR selaku Direktur PT. ADCL menggunakan uang modal penyertaan Rp20 miliar tidak lengkapi Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan Rencana Bisnis Tahunan yang telah mendapat persetujuan Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Hal itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Investasi Daerah, Peraturan Bupati Balangan Nomor 85 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pencairan Modal Pemda kepada Badan Usaha Milik Daerah.

Bahwa dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka tersebut berpotensi kerugian keuangan negara Rp19 miliar.

Perkara keempat tersangka MS terjerat  dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Kader Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2022.

Baca juga: Kejati Kalsel komitmen tuntaskan tunggakan uang pengganti

MS sebagai pengumpul nama calon Kader Sosial di seluruh desa di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan menerima dana jasa Kader Sosial tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perkara kelima terpidana Hairiyah terjerat tindak pidana korupsi atas tindakan fraud terhadap pengajuan kredit (topengan) rekening nasabah dan kredit (tempilan) rekening nasabah yang dilakukan secara bersama-sama dengan Mantri Pemrakarsa di bank pelat merah (BUMN) pada 2020-2022 yang diduga merugikan keuangan negara Rp6.592.723.270.

Penyampaikan penyidikan tindak pidana korupsi itu dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Se- Dunia (HARKODIA) dengan tema “Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju”.

Saat rilis, Kajati Kalsel didampingi Wakakati Yudi Triadi, Asisten Intelijen I Wayan Wiradharma dan Asisten Tindak Pidana Khusus Abdul Mubin.

Rina menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan perkara korupsi dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, transparansi dan akuntabilitas.

"Penanganan perkara ini juga sebagai upaya memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan," tegasnya.

Baca juga: Kejati Kalsel tahan Direktur PT. Asabaru Daya Cipta Lestari Balangan



Video:
 

 

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024