Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) mengungkap jaringan narkotika asal Bandung, Jawa Barat yang menyelundupkan 4 kilogram sabu-sabu ke Banjarmasin.
"Tersangka berinisial MA asal Bandung, kami tangkap saat membawa sabu-sabu dalam kardus setibanya di sebuah hotel di Banjarmasin, Selasa (5/11)," Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Polda Kalsel awasi penyelundupan narkoba pada akhir tahun
Pengungkapan jaringan Pulau Jawa ini setelah tim yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya pemasok barang jenis narkotika antar provinsi.
Petugas kemudian melakukan olah data secara analistik scientific dan full backet.
Setelah melakukan survailance di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), dari pemantauan petugas mencurigai seseorang yang membawa kotak kardus yang sudah dipres menggunakan plastik wrapping.
Baca juga: Polda Kalsel cetak rekor tangkapan terbesar ekstasi 52.561 butir
"Jadi narkotika jenis sabu-sabu sebanyak empat paket besar dikemas kardus berisikan makanan ringan untuk menyamarkan" jelas Kelana.
Kini, petugas terus mengembangkan sang pemberi perintah yang kuat dugaan jaringan antar provinsi dengan target pemasarannya di Kalsel dan sekitarnya.
Tersangka telah ditahan dan dijerat penyidik Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polda Kalsel musnahkan 51,28 kg sabu-sabu jaringan internasional
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Tersangka berinisial MA asal Bandung, kami tangkap saat membawa sabu-sabu dalam kardus setibanya di sebuah hotel di Banjarmasin, Selasa (5/11)," Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Polda Kalsel awasi penyelundupan narkoba pada akhir tahun
Pengungkapan jaringan Pulau Jawa ini setelah tim yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya pemasok barang jenis narkotika antar provinsi.
Petugas kemudian melakukan olah data secara analistik scientific dan full backet.
Setelah melakukan survailance di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), dari pemantauan petugas mencurigai seseorang yang membawa kotak kardus yang sudah dipres menggunakan plastik wrapping.
Baca juga: Polda Kalsel cetak rekor tangkapan terbesar ekstasi 52.561 butir
"Jadi narkotika jenis sabu-sabu sebanyak empat paket besar dikemas kardus berisikan makanan ringan untuk menyamarkan" jelas Kelana.
Kini, petugas terus mengembangkan sang pemberi perintah yang kuat dugaan jaringan antar provinsi dengan target pemasarannya di Kalsel dan sekitarnya.
Tersangka telah ditahan dan dijerat penyidik Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polda Kalsel musnahkan 51,28 kg sabu-sabu jaringan internasional
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024