Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membekuk tersangka promotor situs judi online (judol) berinisial AJ dan pengepul toto gelap (togel) kupon putih KHA.
"Kedua tersangka ini merupakan warga Daha Selatan diringkus di tempat dan waktu yang berbeda,” ujar Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi, di Kandangan, Kabupaten HSS, Kamis.
Dijelaskan dia, tersangka AJ menjalankan modus operandi mempromosikan tiga situs judol dengan membagikan link bermuatan perjudian melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Dari tersangka AJ, petugas menyita satu unit komputer jinjing atau laptop, tangkapan layar judul, print out tangkap layat aplikasi dan tangkapan layar aplikasi whatsapp.
Baca juga: Pemkab HSS serahkan tambahan Rp1 miliar lebih hibah pengamanan pilkada
"AJ menjadi promotor sudah sekitar 1,6 tahun dan menerima upah atau gaji sebesar Rp2 juta per bulan, ditambah keuntungan Rp5 ribu per user ID atau member," tutur Yakin.
Sedangkan, tersangka KHA diringkus petugas saat menerima pesanan angka dari pembeli togel dari pembeli melalui akun situs togel dengan menggunakan sandi yang telah disiapkan.
Petugas meringkus KHA serta barang bukti telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp48 ribu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.
Baca juga: Polres HSS ungkap 34 kasus kriminalitas triwulan III tahun 2024
”Para tersangka ini diancam sanksi pidana enam tahun penjara,” ujar Yakin.
Jajaran Polres HSS pun telah melaporkan seluruh link atau alamat situs judi online yang ditemukan, dan disampaikan ke Polda Kalsel.
Yakin menegaskan Polres HSS dan jajaran Polsek terus bekerja sama dengan Forkopimda HSS membahas dan mensosialisasikan masalah judol kepada seluruh masyarakat, agar terhindar dari perbuatan yang merugikan.
"Jangan coba-coba bermain judi karena tidak ada untungnya, judi bisa merusak mental, baik bagi remaja atau yang sudah berkeluarga," tegas Yakin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Kedua tersangka ini merupakan warga Daha Selatan diringkus di tempat dan waktu yang berbeda,” ujar Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi, di Kandangan, Kabupaten HSS, Kamis.
Dijelaskan dia, tersangka AJ menjalankan modus operandi mempromosikan tiga situs judol dengan membagikan link bermuatan perjudian melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Dari tersangka AJ, petugas menyita satu unit komputer jinjing atau laptop, tangkapan layar judul, print out tangkap layat aplikasi dan tangkapan layar aplikasi whatsapp.
Baca juga: Pemkab HSS serahkan tambahan Rp1 miliar lebih hibah pengamanan pilkada
"AJ menjadi promotor sudah sekitar 1,6 tahun dan menerima upah atau gaji sebesar Rp2 juta per bulan, ditambah keuntungan Rp5 ribu per user ID atau member," tutur Yakin.
Sedangkan, tersangka KHA diringkus petugas saat menerima pesanan angka dari pembeli togel dari pembeli melalui akun situs togel dengan menggunakan sandi yang telah disiapkan.
Petugas meringkus KHA serta barang bukti telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp48 ribu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.
Baca juga: Polres HSS ungkap 34 kasus kriminalitas triwulan III tahun 2024
”Para tersangka ini diancam sanksi pidana enam tahun penjara,” ujar Yakin.
Jajaran Polres HSS pun telah melaporkan seluruh link atau alamat situs judi online yang ditemukan, dan disampaikan ke Polda Kalsel.
Yakin menegaskan Polres HSS dan jajaran Polsek terus bekerja sama dengan Forkopimda HSS membahas dan mensosialisasikan masalah judol kepada seluruh masyarakat, agar terhindar dari perbuatan yang merugikan.
"Jangan coba-coba bermain judi karena tidak ada untungnya, judi bisa merusak mental, baik bagi remaja atau yang sudah berkeluarga," tegas Yakin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024