Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap penyelewengan 29,4 ton pupuk bersubsidi di Desa Pahampangan, Kecamatan Padang Batung.
"Kita menyita barang bukti 29,4 ton pupuk bersubsidi di sebuah toko dan gudang yang terdiri dari pupuk jenis Urea dan NPK Phonska," kata Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi di Kandangan, Kabupaten HSS, Kamis.
Baca juga: Lauching tanam bibit jagung unggul Polsek Kalumpang dukung ketahanan pangan
Dijelaskan dia, pengungkapan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi ini merupakan dukungan terhadap program ketahanan pangan yang telah dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto.
Yakin menuturkan pupuk bersubsidi menjadi salah satu hal yang sangat penting sebagai upaya peningkatan hasil pertanian dan mendukung ketahanan pangan terutama bagi masyarakat Kabupaten HSS.
"Pengungkapan kasus ini di Gudang milik HAR Jalan Harias Desa Pahampangan yang berisi ratusan karung pupuk," tutur Yakin.
Yakin menjelaskan modus penyelewengan pupuk bersubsidi dilakukan pelaku dengan menjual kembali pupuk tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) secara ilegal dari distributor.
Petugas menyita barang bukti terdiri dari 14 karung pupuk subsidi urea, 568 karung pupuk NPK Phonska dengan jumlah nominal mencapai sebesar Rp69 juta.
Baca juga: Pemkab HSS serahkan tambahan Rp1 miliar lebih hibah pengamanan pilkada
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut dari petani dan DY yang oknum kepala gudang di salah satu perusahaan di Kabupaten Tapin.
"Pelaku membeli pupuk bersubsidi seharga Rp150 ribu-Rp175 ribu per karung, dan dijual kembali dengan keuntungan Rp35 ribu setiap karung," ungkap Yakin.
Pelaku dijerat Pasal 110 Jo. Pasal 36 Jo. Pasal 35 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang perdagangan Jo. Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.
Kemudian, Juncto Pasal 34 Ayat 2, Ayat 3 jo Pasal 32 Ayat 2, Ayat 3 Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Yakin menyebutkan Polres HSS belum menetapkan tersangka karena masih tahap penyidikan terkait kasus penyelewengan pupuk bersubsidi.
"Setelah proses penyidikan selesai, kami segera mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka pada kasus ini," ungkap Yakin.
Baca juga: Polres HSS ungkap 34 kasus kriminalitas triwulan III tahun 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Kita menyita barang bukti 29,4 ton pupuk bersubsidi di sebuah toko dan gudang yang terdiri dari pupuk jenis Urea dan NPK Phonska," kata Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi di Kandangan, Kabupaten HSS, Kamis.
Baca juga: Lauching tanam bibit jagung unggul Polsek Kalumpang dukung ketahanan pangan
Dijelaskan dia, pengungkapan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi ini merupakan dukungan terhadap program ketahanan pangan yang telah dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto.
Yakin menuturkan pupuk bersubsidi menjadi salah satu hal yang sangat penting sebagai upaya peningkatan hasil pertanian dan mendukung ketahanan pangan terutama bagi masyarakat Kabupaten HSS.
"Pengungkapan kasus ini di Gudang milik HAR Jalan Harias Desa Pahampangan yang berisi ratusan karung pupuk," tutur Yakin.
Yakin menjelaskan modus penyelewengan pupuk bersubsidi dilakukan pelaku dengan menjual kembali pupuk tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) secara ilegal dari distributor.
Petugas menyita barang bukti terdiri dari 14 karung pupuk subsidi urea, 568 karung pupuk NPK Phonska dengan jumlah nominal mencapai sebesar Rp69 juta.
Baca juga: Pemkab HSS serahkan tambahan Rp1 miliar lebih hibah pengamanan pilkada
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut dari petani dan DY yang oknum kepala gudang di salah satu perusahaan di Kabupaten Tapin.
"Pelaku membeli pupuk bersubsidi seharga Rp150 ribu-Rp175 ribu per karung, dan dijual kembali dengan keuntungan Rp35 ribu setiap karung," ungkap Yakin.
Pelaku dijerat Pasal 110 Jo. Pasal 36 Jo. Pasal 35 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang perdagangan Jo. Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.
Kemudian, Juncto Pasal 34 Ayat 2, Ayat 3 jo Pasal 32 Ayat 2, Ayat 3 Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Yakin menyebutkan Polres HSS belum menetapkan tersangka karena masih tahap penyidikan terkait kasus penyelewengan pupuk bersubsidi.
"Setelah proses penyidikan selesai, kami segera mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka pada kasus ini," ungkap Yakin.
Baca juga: Polres HSS ungkap 34 kasus kriminalitas triwulan III tahun 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024