DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan memparipurnakan laporan tim kelompok kerja (Pokja) tentang Tata Tertip DPRD tahun 2024.
"Ada perubahan pengurangan dan tambahan dalam tata tertib 2024," kata Ketua DPRD Suwanti di Kotabaru, Senin.
Baca juga: DPRD HSS rapat paripurna penyusunan tata tertib beracara
Suwanti menjelaskan,, berdasarkan Rapat Paripurna DPRD nomor 01 tanggal 28 Agustus 2024 di bentuk Pokja untuk membahas tata tertib DPRD tahun 2024.
Dari pembentukan Pokja tersebut beberapa kali mengadakan konsultasi dari berbagai pihak untuk mendapatkan saran dan masukan dan secara teknis sudah terpenuhi.
"Dari hasil fasilitasi biro hukum Provinsi Kal -Sel ada beberapa perubahan dan pasal dari tata tertib sebelumnya," katanya.
Tata tertib yang sudah mendapatkan fasilitasi terdiri dari 25 Bab dan 186 pasal dan terdapat beberapa materi tambahan yang di sesuiakan di antaranya, pada konsideran menimbang disempurnakan dengan mempedomi ketentuan angka 27 lampiran II UU No12 tahun 2011.
Baca juga: Rumusan tata tertib DPRD Kotabaru rampung
"Dan masih banyak lagi rumusan yang mengalami penyesuian dalam bab berikutnya," ujarnya.
Dari hasil pemaparan pokja yang di sampaikan kepada semua fraksi di DPRD menyepakati tentang penambahan, perubahan tentang tata tertib dapat di setujui sehingga diputuskan untuk di sahkan oleh DPRD Kotabaru.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Ada perubahan pengurangan dan tambahan dalam tata tertib 2024," kata Ketua DPRD Suwanti di Kotabaru, Senin.
Baca juga: DPRD HSS rapat paripurna penyusunan tata tertib beracara
Suwanti menjelaskan,, berdasarkan Rapat Paripurna DPRD nomor 01 tanggal 28 Agustus 2024 di bentuk Pokja untuk membahas tata tertib DPRD tahun 2024.
Dari pembentukan Pokja tersebut beberapa kali mengadakan konsultasi dari berbagai pihak untuk mendapatkan saran dan masukan dan secara teknis sudah terpenuhi.
"Dari hasil fasilitasi biro hukum Provinsi Kal -Sel ada beberapa perubahan dan pasal dari tata tertib sebelumnya," katanya.
Tata tertib yang sudah mendapatkan fasilitasi terdiri dari 25 Bab dan 186 pasal dan terdapat beberapa materi tambahan yang di sesuiakan di antaranya, pada konsideran menimbang disempurnakan dengan mempedomi ketentuan angka 27 lampiran II UU No12 tahun 2011.
Baca juga: Rumusan tata tertib DPRD Kotabaru rampung
"Dan masih banyak lagi rumusan yang mengalami penyesuian dalam bab berikutnya," ujarnya.
Dari hasil pemaparan pokja yang di sampaikan kepada semua fraksi di DPRD menyepakati tentang penambahan, perubahan tentang tata tertib dapat di setujui sehingga diputuskan untuk di sahkan oleh DPRD Kotabaru.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024