Anggota DPRD Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan Gewsima Mega Putra mengapresiasi pemerintah setempat dalam melakukan perubahan birokrasi di bidang kesehatan.
"Kami menyambut positif terobosan perubahan birokrasi pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih mudah, cepat yang digagas Pemkab Kotabaru." kata Gewsima Putra di Kotabaru, dilaporkan Jumat.
Baca juga: Perkuat sinergi, Ketua DPRD silaturahmi ke Polres Kotabaru
Putra menyampaikan, Program Universal Health Coverage (UHC) yang di gagas oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sangat membantu masyarakat.
Tidak seperti saat Dinkes masih menerapkan sistem pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Namun melalui program UHC, ini memangkas administrasi syarat kelengkapan surat keterangan RT, Kelurahan/Desa yang diberlakukan ketika masih sistem SKTM.
"Dengan program UHC, masyarakat ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit Korabaru cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)," katanya.
Ia menambahkan,tidak hanya mudah dan simpel, di program UHC, pasien belum masuk BPJS didaftarkan dalam kepesertaan yang iuran dibayarkan Pemerintah Daerah Kotabaru.
Menurut Gewsima, sesuai Undang-Undang Dasar 1945, orang miskin berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Sebagaimana Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan, bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
Selain itu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 menegaskan, bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Baca juga: DPRD Kotabaru sampaikan Raperda inisiatif produk makanan halal
Untuk itu, Gewsima meminta Pemerintah Daerah Kotabaru melalui Dinkes agar transisi perubahan sistem pelayanan kesehatan segera disosialisasikan ke masyarakat.
"Data untuk penerima UHC harus dikoordinasikan dengan Dinas Sosial terkait data masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Kami menyambut positif terobosan perubahan birokrasi pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih mudah, cepat yang digagas Pemkab Kotabaru." kata Gewsima Putra di Kotabaru, dilaporkan Jumat.
Baca juga: Perkuat sinergi, Ketua DPRD silaturahmi ke Polres Kotabaru
Putra menyampaikan, Program Universal Health Coverage (UHC) yang di gagas oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sangat membantu masyarakat.
Tidak seperti saat Dinkes masih menerapkan sistem pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Namun melalui program UHC, ini memangkas administrasi syarat kelengkapan surat keterangan RT, Kelurahan/Desa yang diberlakukan ketika masih sistem SKTM.
"Dengan program UHC, masyarakat ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit Korabaru cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)," katanya.
Ia menambahkan,tidak hanya mudah dan simpel, di program UHC, pasien belum masuk BPJS didaftarkan dalam kepesertaan yang iuran dibayarkan Pemerintah Daerah Kotabaru.
Menurut Gewsima, sesuai Undang-Undang Dasar 1945, orang miskin berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Sebagaimana Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan, bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
Selain itu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 menegaskan, bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Baca juga: DPRD Kotabaru sampaikan Raperda inisiatif produk makanan halal
Untuk itu, Gewsima meminta Pemerintah Daerah Kotabaru melalui Dinkes agar transisi perubahan sistem pelayanan kesehatan segera disosialisasikan ke masyarakat.
"Data untuk penerima UHC harus dikoordinasikan dengan Dinas Sosial terkait data masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024