Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan Desa Indrasari yang masuk wilayah Kabupaten Banjar sebagai salah satu desa Anti Maladministrasi di provinsi setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Penetapan desa yang masuk dalam wilayah Kecamatan Martapura itu dilakukan Ketua Ombudsman Kalsel Hadi Rahman bersama Bupati Banjar Saidi Mansyur di Gedung Serba Guna, Martapura, Selasa.
Baca juga: Ombudsman Kalsel tanggapi keluhan masyarakat soal semrawut kabel optik
Baca juga: Ombudsman Kalsel tanggapi keluhan masyarakat soal semrawut kabel optik
"Desa Indrasari ditetapkan sebagai desa Anti Maladministrasi karena sudah memenuhi syarat yang telah ditetapkan terkait pelayanan umum di wilayah desa setempat," ujar Hadi Rahman di sela kegiatan.
Menurut Hadi, sejumlah persyaratan di Desa Indrasari sudah terpenuhi seperti komponen standar pelayanan publik, tata kelola pengaduan, dan transparansi melalui publikasi kinerja pemerintahan desa.
Semuanya, sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sehingga desa tersebut layak ditetapkan Desa Anti Maladministrasi terutama di wilayah kabupaten setempat.
"Penetapan sebagai desa Anti Maladministrasi merupakan sebuah nilai strategis bagi desa setempat dan akan terus mendampingi untuk penguatan kapasitas pemahaman standar pelayanan publik," ucapnya.
Diharapkan, Pemkab Banjar ke depan memiliki komitmen yang kuat untuk mencegah maladministrasi di desa dan mengurangi laporan masyarakat sehingga segala permasalahan bisa diminimalisir agar tidak meluas.
"Kami berharap, Indrasari menjadi contoh bagi desa lainnya di wilayah Kabupaten Banjar karena merupakan desa perdana yang telah ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi dari 277 desa," sebutnya
Bupati Banjar Saidi Mansyur menegaskan penetapan Desa Anti Maladministrasi adalah sebuah langkah besar bagi Kabupaten Banjar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di desa.
"Harapan kami, segala bentuk maladministrasi seperti penyalahgunaan wewenang, ketidaktransparan atau praktik yang merugikan masyarakat harus dicegah dan diberantas," tegasnya.
Saidi menuturkan salah satu dukungan Pemkab Banjar dalam pembangunan Desa Anti Maladministrasi adalah Program Smart Kampung Manis berupa layanan berbasis mandiri.
"Melalui program Desa Anti Maladministrasi, kami ingin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah melalui pelayanan yang berkualitas dan berintegritas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024