Kotabaru (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, meninjau dugaan pencemaran limbah yang masuk ke permukiman di Desa Bangkalaan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu, yang berasal dari pabrik kelapa sawit milik salah satu perusahaan perkebunan swasta nasional.


Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Syairi Mukhlisdi Kotabaru, Rabu, mengatakan, turun lapangan tersebut menindaklanjuti laporan yang disampaikan Kepala Desa Bangkalan Dayak, Djohansyah perihal dugaan pencemaran limbah sawit yang pada musim hujan ini meluber dan masuk ke pemukiman penduduk.

"Kami meninjau ke lokasi untuk mengetahui sejauh mana kebenaran dugaan terjadi pencemaran dan sumbernya," kata Syairi.

Dikatakannya, dari keterangan warga dan pengamatan sementara di lapangan, munculnya limbah yang menimbulkan aroma tidak sedap itu berasal dari limbah cair di parit penampungan kebun sawit, milik grup salah satu perusahaan perkebunan swasta nasional.

Musim hujan seperti sekarang mengakibatkan parit-parit di areal perkebunan tersebut dipenuhi air hingga meluber, bahkan sampai masuk ke permukiman warga.

Menurut Syairi, seharusnya perusahaan mengantisipasinya, namun kenyataannya masyarakat di sekitar yang terkena dampak mencium aroma busuk.

"Dari penjelasan warga, kondisi seperti ini sudah berlangsung sekitar 10 hari terakhir," kata Syairi.

Ketika ditanya warga perihal izin pengolahan limbah tersebut, politisi PDIP ini menuturkan perusahaan sudah mengantongi izin dari Badan Lingkungan Hidup Daerah Kotabaru.

Oleh sebab itu, melalui peninjauan langsung tersebut, Syairi mengaku sebagai langkah awal untuk meneliti seberapa benar keabsahan izin tentang pengolahan limbah yang katanya sudah dimiliki perusahaan itu.

"Termasuk peninjauan dari ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) Kotabaru, apakah ada pelanggaran," katanya.

Jika tidak melanggar seharusnya sudah diantisipasi analisis dampak lingkungan yang diakibatkan. Namun jika ternyata terbukti ada pelanggaran, maka perusahaan itu harus ditindak tegas.

Kemungkinan terberat jika pencemaran limbah itu ternyata memang ada unsur pelanggaran, maka dewan tidak segan-segan untuk mendesak aparat berwenang termasuk pemerintah daerah meninjau izinnya, bahkan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin. 

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017