Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Karlie Hanafi Kalianda menyatakan prihatin terhadap kasus kekerasan anak di Kabupaten Barito Kuala (Batola) yang meningkat.
Karlie mengharapkan kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Batola dapat dihentikan melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak.
"Kekerasan terhadap anak cukup memprihatinkan seperti terjadi di Kabupaten Batola)," kata Karlie saat dikonfirmasi di Banjarmasin, Sabtu.
Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalsel itu, kekerasan terhadap anak seperti di "Bumi Selidah" Batola merupakan masalah yang cukup serius sehingga membutuhkan perhatian bersama.
"Hal tersebut harus ada upaya yang komprehensif untuk mengatasi kasus kekerasan terhadap anak yang setiap harinya semakin banyak ditemukan," ujar Karlie.
Karlie dan Kepala Dinas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Batola H. Subiyarnowo sempat menyosialisasikan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Data terakhir, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Batola pada 2020 mencapai 25 kasus, 2021 (26 kasus), 2022 (50 kasus), 2023 (56 kasus), Juni 2024 (40 kasus).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Karlie mengharapkan kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Batola dapat dihentikan melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak.
"Kekerasan terhadap anak cukup memprihatinkan seperti terjadi di Kabupaten Batola)," kata Karlie saat dikonfirmasi di Banjarmasin, Sabtu.
Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalsel itu, kekerasan terhadap anak seperti di "Bumi Selidah" Batola merupakan masalah yang cukup serius sehingga membutuhkan perhatian bersama.
"Hal tersebut harus ada upaya yang komprehensif untuk mengatasi kasus kekerasan terhadap anak yang setiap harinya semakin banyak ditemukan," ujar Karlie.
Karlie dan Kepala Dinas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Batola H. Subiyarnowo sempat menyosialisasikan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Data terakhir, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Batola pada 2020 mencapai 25 kasus, 2021 (26 kasus), 2022 (50 kasus), 2023 (56 kasus), Juni 2024 (40 kasus).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024