Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan Suripno Sumas meminta, pemerintah daerah mencabut peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Progresif bagi kendaraan bermotor atau mobil pribadi di provinsi tersebut.
Pasalnya sejak diberlakukan Perda tidak meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kalimantan Selatan (Kalsel) secara segnifikan, ujarnya sebelum mengikuti komisinya studi komparasi ke Provinsi Lampung, Jumat.
Padahal tujuan pembentukan Perda 5/2011 atau pemberlakuan pajak progresif untuk meningkatkan PAD provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini, katanya, tanpa menyebut target PAD tersebut.
Namun pajak progresif yang pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel terapkan menambah berat beban masyarakat atau para pemilik mobil pribadi, dan terkesan kurang berkeadilan sehingga wajar kalau mereka yang memiliki mobil pribadi lebih dari satu buah mengeluh.
Oleh sebab itu, Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kalsel tersebut akan mengusulkan pencabutan Perda pajak progresif atau minimal diubah/direvisi.
Kalau usulan revisi, tuturnya, penerapan pajak progresif harus berdasarkan nama kepemilikan mobil pribadi tersebut, bukan pada tempat tinggal, sebagaimana halnya di provinsi tetangga.
Sebagai contoh jika dalam satu kepala keluarga (KK) ada tiga jiwa/nama dan masing-masing sebagai pemilik mobil pribadi tidak terkena pajak progresif.
Begitu pula bila dalam satu rumah/tempat tinggal ada dua KK dengan jumlah tiga jiwa tiap KK dan masing-masing nama memiliki mobil pribadi, juga tidak terkena pajak progresif.
"Terkecuali kalau satu nama/jiwa memiliki mobil pribadi lebih dari satu buah, baru kena pajak progresif sesuai ketentuan," tuturnya seraya menambahkan, Perda 5/2011 harus segera direvisi kalau Pemprov Kalsel mau mempertahankannya.
"Revisi Perda 5/2011 harus tahun 2017 ini juga agar jangan sampai membuat risai masyarakat/pemilik mobil pribadi. Revisi tersebut bisa dari eksekutif/pemprov atau berupa inisiatif dewan," katanya.
Selain itu, dia bermaksud mengusulkan kelasifikasi mobil pribadi yang semestinya kena pajar proresif tersebut, jangan disamaratakan (digeneralisasi).
Sebagai contoh mobil pribadi yang kena pajak progresif tergolong mewah, seperti jenis Fortunare, CRV, Pajero dan kelas-kelas ke atas lainnya, jangan berupa Innova, Avanza, Katana atau kelas bawah, demikian Suripno Sumas.
Sebelumnya Pemprov Kalsel akan meninjau ulang penerapan pajak progresif kendaraan bermotor pribadi sebagaimana Perda 5/2011 dan Peraturan Gubernur (Pergub) provinsi tersebut Nomor 43 tahun 2013.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) H Aminuddin Latief mengemukakan rencana peninjauan ulang pajak progresif itu dalam rapat kerja bersama Komisi II DPRD provinsi setempat beberapa waktu lalu.
Namun Aminuddin Latief yang baru sepekan menjadi Kapala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kalsel itu belum bisa memastikan peninjauan kembali pajak progresif tersebut, kecuali harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Gubernur setempat, H Sahbirin Noor.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Pasalnya sejak diberlakukan Perda tidak meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kalimantan Selatan (Kalsel) secara segnifikan, ujarnya sebelum mengikuti komisinya studi komparasi ke Provinsi Lampung, Jumat.
Padahal tujuan pembentukan Perda 5/2011 atau pemberlakuan pajak progresif untuk meningkatkan PAD provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini, katanya, tanpa menyebut target PAD tersebut.
Namun pajak progresif yang pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel terapkan menambah berat beban masyarakat atau para pemilik mobil pribadi, dan terkesan kurang berkeadilan sehingga wajar kalau mereka yang memiliki mobil pribadi lebih dari satu buah mengeluh.
Oleh sebab itu, Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kalsel tersebut akan mengusulkan pencabutan Perda pajak progresif atau minimal diubah/direvisi.
Kalau usulan revisi, tuturnya, penerapan pajak progresif harus berdasarkan nama kepemilikan mobil pribadi tersebut, bukan pada tempat tinggal, sebagaimana halnya di provinsi tetangga.
Sebagai contoh jika dalam satu kepala keluarga (KK) ada tiga jiwa/nama dan masing-masing sebagai pemilik mobil pribadi tidak terkena pajak progresif.
Begitu pula bila dalam satu rumah/tempat tinggal ada dua KK dengan jumlah tiga jiwa tiap KK dan masing-masing nama memiliki mobil pribadi, juga tidak terkena pajak progresif.
"Terkecuali kalau satu nama/jiwa memiliki mobil pribadi lebih dari satu buah, baru kena pajak progresif sesuai ketentuan," tuturnya seraya menambahkan, Perda 5/2011 harus segera direvisi kalau Pemprov Kalsel mau mempertahankannya.
"Revisi Perda 5/2011 harus tahun 2017 ini juga agar jangan sampai membuat risai masyarakat/pemilik mobil pribadi. Revisi tersebut bisa dari eksekutif/pemprov atau berupa inisiatif dewan," katanya.
Selain itu, dia bermaksud mengusulkan kelasifikasi mobil pribadi yang semestinya kena pajar proresif tersebut, jangan disamaratakan (digeneralisasi).
Sebagai contoh mobil pribadi yang kena pajak progresif tergolong mewah, seperti jenis Fortunare, CRV, Pajero dan kelas-kelas ke atas lainnya, jangan berupa Innova, Avanza, Katana atau kelas bawah, demikian Suripno Sumas.
Sebelumnya Pemprov Kalsel akan meninjau ulang penerapan pajak progresif kendaraan bermotor pribadi sebagaimana Perda 5/2011 dan Peraturan Gubernur (Pergub) provinsi tersebut Nomor 43 tahun 2013.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) H Aminuddin Latief mengemukakan rencana peninjauan ulang pajak progresif itu dalam rapat kerja bersama Komisi II DPRD provinsi setempat beberapa waktu lalu.
Namun Aminuddin Latief yang baru sepekan menjadi Kapala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kalsel itu belum bisa memastikan peninjauan kembali pajak progresif tersebut, kecuali harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Gubernur setempat, H Sahbirin Noor.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017