Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan mendorong peningkatan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).
 
Menurut Kepala Kejari Banjarmasin Dr. Indah Laila di Banjarmasin, Selasa, peningkatan kepesertaan Jamsostek menjadi perhatian saat Focus Group Discussion (FGD) bersama BPJAMSOSTEK Banjarmasin untuk melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Ketua RT/RW di Banjarmasin dilibatkan sosialisasi program Jamsostek
 
"Karena masih kurangnya kepesertaan program Jamsostek di Kota Banjarmasin pada segmentasi pekerjaan penerima upah maupun yang bukan penerima upah," ucap Indah.
 
Dia pun menyampaikan agar aspirasi dan arahan ini bisa dijadikan acuan bagi pemerintah kota setempat untuk meningkatkan kepatuhan agar semua pekerjaan terlindungi.
 
Kepala BPJAMSOSTEK Banjarmasin Murniati menyampaikan agar upaya pemerintah kota dapat memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja non-ASN bisa dianggarkan melalui dana APBD untuk pekerjaan rentan.
 
"Atau dikeluarkan peraturan wali kota dan surat edaran di lingkungan pemerintah kota," ujarnya.

Baca juga: Agen Perisai BPJAMSOSTEK serahkan puluhan juta santunan kematian pekerja
 
Dia juga menyampaikan dukungan program Jamsostek kepada guru yang di angkat melalui SK kepala sekolah untuk terdaftar menjadi peserta agar dinas pendidikan mengeluarkan himbauan atau surat edaran terkait ini.
 
"Serta penambahan Program jaminan hari tua kepada pekerja non ASN di Kota Banjarmasin," ujarnya.
 
Murniati menambahkan pelaku UMKM di Kota Banjarmasin juga masih sangat rendah kesadaran untuk menjadi peserta pekerja terlindungi sehingga dirasa perlu membentuk tim bersama instansi pemerintah terkait.
 
"Bersama untuk memberikan pemahaman serta edukasi terkait pelaku usaha pentingnya ikut program Jamsostek, kemudian kita turun ke lapangan untuk ini," ujarnya.
 
Bahkan, Indah menuturkan apabila memungkinkan dari segi peraturan perundang-undangan akan memasang stiker ketidakpatuhan kepada pelaku usaha yang sudah dihimbau melalui sosialisasi kemudian dilakukan kunjungan lapangan belum mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan, sebelum menerapkan sanksi.

Baca juga: BPJAMSOSTEK salurkan JKM warga Banjarmasin capai Rp84 juta

Pewarta: Sukarli

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024