Pemerintah Kabupaten (Pemkab Tapin), Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan pendampingan menginput tata kelola keuangan untuk mengukur kinerja indeks pengelolaan keuangan daerah (IPKD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Tapin Sufiansyah di Rantau, Tapin, Jumat, mengatakan tujuan penginputan tata kelola keuangan untuk pemenuhan indikator keuangan daerah agar lebih sesuai.
Baca juga: Pemkab Tapin perkuat kompetensi ASN tingkatkan indeks inovasi daerah
“Sebab indeks pengelolaan keuangan daerah merupakan satuan ukuran yang di tetapkan berdasarkan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel dalam periode tertentu,” ujarnya.
Sufiansyah menjelaskan pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan dengan tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
“Melalui pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah ini, diharapkan terwujud tata kelola pemerintahan yang baik, serta meningkatkan peran aparat pengawasan intern pemerintah dalam mewujudkan pengawasan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ucapnya.
Baca juga: Pemkab Tapin jaga warisan budaya lewat "Tapin Art Fest"
Dia mengungkapkan, berdasarkan pengukuran penilaian indeks pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Tapin periode 2022, kabupaten ini memperoleh skor 64,96 atau b dengan kategori perlu perbaikan.
Oleh karena itu, Sufiansyah berharap kegiatan pendampingan ini dapat meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah dalam berbagai bidang.
Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Tapin Meidy Harris Prayoga mengatakan tujuan pengukuran IPKD, yakni mengukur kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif dan efisien serta sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pusat.
“Kita ingin ketika IPKD dilakukan pengukuran dan validasi oleh provinsi, dapat memperoleh hasil sesuai dengan yang kita harapkan,” ujar Meidy.
Baca juga: Pj Bupati Tapin ingatkan FKUB tidak berpolitik praktis pada pilkada
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Sekretaris Daerah (Sekda) Tapin Sufiansyah di Rantau, Tapin, Jumat, mengatakan tujuan penginputan tata kelola keuangan untuk pemenuhan indikator keuangan daerah agar lebih sesuai.
Baca juga: Pemkab Tapin perkuat kompetensi ASN tingkatkan indeks inovasi daerah
“Sebab indeks pengelolaan keuangan daerah merupakan satuan ukuran yang di tetapkan berdasarkan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel dalam periode tertentu,” ujarnya.
Sufiansyah menjelaskan pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan dengan tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
“Melalui pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah ini, diharapkan terwujud tata kelola pemerintahan yang baik, serta meningkatkan peran aparat pengawasan intern pemerintah dalam mewujudkan pengawasan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ucapnya.
Baca juga: Pemkab Tapin jaga warisan budaya lewat "Tapin Art Fest"
Dia mengungkapkan, berdasarkan pengukuran penilaian indeks pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Tapin periode 2022, kabupaten ini memperoleh skor 64,96 atau b dengan kategori perlu perbaikan.
Oleh karena itu, Sufiansyah berharap kegiatan pendampingan ini dapat meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah dalam berbagai bidang.
Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Tapin Meidy Harris Prayoga mengatakan tujuan pengukuran IPKD, yakni mengukur kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif dan efisien serta sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pusat.
“Kita ingin ketika IPKD dilakukan pengukuran dan validasi oleh provinsi, dapat memperoleh hasil sesuai dengan yang kita harapkan,” ujar Meidy.
Baca juga: Pj Bupati Tapin ingatkan FKUB tidak berpolitik praktis pada pilkada
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024