Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan berhasil mengamankan dua orang Narkoboy dengan barang bukti sebanyak lima paket sabu dengan berat  sekitar 19,53 gram.

“Penangkapan ini bermula dari seorang tersangka MA di wilayah Paringin Timur, dan setelah dikembangkan anggota berhasil menangkap RU di wilayah Kabupaten HST,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono di Balangan, Kamis.

Baca juga: Polres Tabalong sita 10 paket sabu dari residivis narkoba

Eko menjelaskan Satresnarkoba Polres Balangan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba RU, yang diduga menjual barang narkoba kepada MA.

Eko melanjutkan, setelah berhasil menangkap MA lalu pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RU di wilayah HST dan mengamankan barang bukti sebanyak lima paket sabu dengan berat kotor 19,53 gram.

Setelah dilakukan penggeledahan barang bukti di kediaman RU yang dilakukan bersama ketua RT setempat, setelah didapati barang haram tersebut RU pun mengakui bahwa itu miliknya.
 
“Saat ini baik MA maupun RU sudah diamankan di Polres Balangan guna proses lebih lanjut,” jelas Eko.

Dari peristiwa tersebut, Kasi Humas Eko mengingatkan agar masyarakat selalu menjauhi narkotika dan obat-obatan terlarang, mengingat bahayanya terhadap kesehatan dan bisa terjerat kasus hukum. 

Baca juga: Penjaga malam miliki ratusan butir ekstasi di Banjarmasin

Kasi Humas Polres Balangan juga mengimbau bagi warga yang mengetahui adanya aktifitas peredaran gelap narkoba di lingkungannya untuk bisa melapor kepada pihak kepolisian dan ditangani lebih lanjut. 

“Warga jangan takut, identitas pelapor akan dirahasiakan agar warga tidak takut maupun khawatir untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang ada di sekitar tempat tinggalnya,” imbau Eko.

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024