Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin meringkus seorang penjaga malam berinisial MF (36) karena menyimpan ratusan butir pil ekstasi siap edar.

Petugas membekuk tersangka di rumahnya Jalan Banjar Indah Komplek Green Residence Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kamis malam sekitar 19.35 Wita.

Baca juga: Polresta Banjarmasin hancurkan narkoba senilai Rp14 miliar

"Untuk barang bukti pil ekstasi yang ditemukan 259 butir dengan berat 111,38 gram, selain itu tujuh paket sabu-sabu dengan berat bersih 28,47 gram," ucap Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa di Banjarmasin, Sabtu 

Saat ini, Bala mengatakan petugas masih mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, guna mengincar pelaku yang memasok kepada tersangka MF.

Polisi menemukan ratusan butir ekstasi warna ungu berlogat RR saat menggeledah rumah tersangka, sedangkan barang bukti sabu-sabu seberat puluhan gram itu ditemukan di pos penjaga komplek perumahan yang menjadi tempat bekerja MF.

"Saat ini pelaku sedang kami interogasi untuk mengetahui dari mana asal barang haram tersebut, namun dia mengakui barang tersebut miliknya dan siap untuk diedarkan bila ada pesanan," ujar perwira polisi menengah tersebut.

Baca juga: Polresta Banjarmasin ringkus eks napi narkoba karena membunuh

Bukan itu saja, tambah Bala, tersangka MF masuk target operasi karena diduga sering melakukan transaksi narkoba.

Atas temuan barang bukti ratusan butir pil ekstasi dan puluhan gram sabu-sabu, MF digiring ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hasil penyidikan sementara, jelas Bala, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman seberat lebih dari lima gram, sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba apalagi menjadi pengedar atau bandar, apabila dapati akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas  Bala.

Baca juga: Pengedar miliki ratusan gram sabu dibekuk Polresta Banjarmasin

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024