Jajaran Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus empat orang diduga anggota sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) lintas provinsi dan kabupaten.

"Keempat pelaku ini berinisial WS, AF, AH, AF, dengan rincian tiga pelaku adalah warga Banjarmasin dan satu pelaku lainnya adalah warga Kabupaten Barito Kuala (Batola)," kata Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi dalam keterangan, mengutip pers rilis Humas Polres HSS, di Kandangan, Sabtu. 

Dijelaskan dia, para pelaku diringkus Satreskrim Polres HSS yang dibackup Unit Macan Kalsel Kepolisian Daerah *(Polda) Kalsel, beberapa hari lalu di lokasi yang berbeda.

Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi penyerahan uang, berbagai jenis handphone, SIM A, hingga peralatan pembuatan STNK dan BPKB palsu.

Selain itu, Polres HSS menyita satu satu unit mobil jenis Sport Utility Vehicle (SUV) bermerek Toyota Pajero, dengan nomor Polisi DA 8888 HN yang menjadi alat penipuan pelaku, merugikan korban hingga ratusan juta.

"Terungkapnya kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor ini berawal saat WS menyewa satu unit mobil SUV dengan nomor polisi DA 8888 HN di wilayah Banjarmasin," ungkap kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polres HSS AKP Widodo Saputro.

Baca juga: Polres HSS laksanakan pemusnahan pohon kecubung di Gambah Dalam Barat

WS menggunakan nama palsu Riza Safari, kemudian mengadaikan mobil rental tersebut dilengkapi dengan STNK dan BPKB palsu, serta KTP palsu yang sudah dibuat dan disiapkan oleh sindikat ini

Mobil tersebut digadaikan kepada warga Kecamatan Kandangan dengan nominal Rp225 juta, korban pun percaya dengan STNK dan BPKB palsu sesuai dengan nama di KTP, sehingga menerima gadai yang dilakukan WS.

“Korban saat itu menerima gadai karena percaya STNK dan BPKB palsu sesuai dengan nama di KTP, disamping para pelaku ini menggadaikan mobil dengan harga yang miring dan tak wajar,” ujarnya.

Setelah menerima gadai mobil, korban kedatangan pemilik mobil rental yang menyebutkan BPKB mobil SUV tersebut ada di pembiayaan.

Korban selanjutnya melakukan pengecekan STNK dan BPKB mobil tersebut, dan akhirnya mengetahui kepastian bahwa itu palsu. Merasa ditipu pelaku, korban melapor kasus penipuan ini ke Polres HSS.

"Motif sindikat ini mereka melakukan penipuan dengan cara memakai BPKB dan STNK palsu, lalu disesuaikan dengan KTP dan mengincar warga awam, pelaku mengincar korban yang berada di pedesaan,” ujarnya.

Saat melakukan aksinya, sindikat ini berbagi tugas, ada yang sebagai otak pelaksana, pemasar atau yang mencari calon korban, serta ada yang bertugas mencetak STNK dan BPKB palsu.

“WS dan AF sebagai otaknya, sedangkan AH bertindak sebagai pemasar dan mencari korban, untuk AF membuat STNK dan BPKB palsu,” ungkapnya.

Setelah mobil dirental, para pelaku membuat surat menyurat palsu disesuaikan jenis mobil, dan selanjutnya mencari korban supaya dapat melakukan transaksi.

Baca juga: Operasi Patuh Intan 2024 Polres HSS sasar tujuh jenis pelanggaran

“Disaat transaksi harga mobil ditawarkan tidak sesuai dengan harga pasaran, sehingga memicu ketertarikan orang membeli tanpa melihat surat menyuratnya asli atau tidak,” terangnya.

Para pelaku mengakui melakukan pemalsuan STNK dan BPKB dengan belajar secara otodidak, terlihat dari surat menyurat dibuat masih kurang rapi, ada yang ditempel, begitupun tulisan, warna dan lainnya jauh dari aslinya.

“Masih jauh dari yang asli, tapi korbannya kan masyarakat awam yang tidak paham dan tidak mengerti,” ucapnya.

Kapolres HSS mengimbau kepada warga agar kasus seperti ini tidak terulang lagi, supaya warga jangan cepat percaya dengan tawaran gadai mobil dengan harga murah.

Warga pun bisa menanyakan ke pihak yang berwenang untuk keaslian surat menyuratnya, termasuk apabila harga kendaraan yang ditawarkan tidak sesuai pasaran, maka itu patut dicurigai.

“Kami juga nanti akan mensosialisasikan kepada masyarakat bagaimana BPKB dan STNK yang asli,” katanya.

Adapun untuk para pelaku bakal dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP dan atau pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasal 264 ayat 1 KUHP, dan atau pasal 378 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara.

Ditambahkan dia, dua dari empat pelaku dari sindikat ini yaitu WS dan AF diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama, pernah terjerat kasus penggelapan mobil tahun 2017 dan 2019 di Polresta Banjarmasin dan Polres Batola.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024