Kapolres Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel)  AKBP Muhammad Yakin Rusdi bersama PJU Polres, Kapolsek Kandangan dan Bhabinkamtibmas Polsek Kandangan melaksanakan pemusnahan pohon kecubung di Desa Gambah Dalam Barat, Kecamatan Kandangan.

"Pemusnahan ini berdasarkan informasi dari warga, sekaligus tindak lanjut dari maraknya pemberitaan di media sosial dan di masyarakat tentang penyalahgunaan buah dari pohon kecubung," kata kapolres dalam keterangan mengutip pers release Humas Polres HSS, di Kandangan, Jumat.

Baca juga: Operasi Patuh Intan 2024 Polres HSS sasar tujuh jenis pelanggaran

Dijelaskan kapolres, penyalahgunaan buah kecubung bisa membuat penggunanya akan membuat gerakan atau tindakan di luar kebiasaan atau halusinasi, bahkan bisa berakibat kematian jika di konsumsi berlebihan.

Hal ini menjadi atensi pihaknya yang kemudian memerintahkan seluruh personel mengumpulkan informasi sebanyak-banyak tentang keberadaan pohon kecubung dalam upaya melindungi warganya,  agar terhindar dari penyalahgunaan buah kecubung yang pada akhirnya bisa menjadi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres HSS.

Baca juga: Sekda HSS hadiri pembentukan pokja percepatan rehabilitasi pecandu narkotika

"Kami dari Polres HSS dan dari pihak desa menghimbau kepada seluruh masyarakat HSS yang di sekitar rumahnya ada tanaman kecubung seperti ini, tolong diinformasikan kepada kepolisian terdekat, bisa ke polsek bisa polres untuk cepat kita musnahkan," imbau kapolres

Adapun untuk pemusnahan kali ini menyasar tiga pohon kecubung dengan cara dibakar, dilaksanakan di tempat tidak jauh dari tempat penemuan pohon kecubung, disaksikan langsung kepala desa dan warga desa setempat.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024