Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Pius Lustrilanang mendorong kepala daerah di Kalimantan Selatan untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK perwakilan provinsi setempat.
 
"Kami minta gubernur, wali kota dan bupati segera menindaklanjuti rekomendasi LHP dari BPK dan pimpinan DPRD agar melakukan pemantauan sesuai mekanisme," ujar Pius Lustrilanang di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu.
 
Pernyataan tersebut disampaikan Pius saat serah terima jabatan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalsel yang baru yakni Ruben Artia Lumbantoruan dari pejabat lama Rahmadi yang dipercaya menjabat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Nusa Tenggara Barat.
 
Menurut Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI itu, sesuai visi dalam rencana strategis 2020-2024, BPK telah berperan aktif sebagai pendorong pengelolaan keuangan negara dalam mencapai tujuan negara, melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.
 
"Peningkatan kualitas hasil pemeriksaan, tercermin dari LHP dari BPK yang dimanfaatkan oleh para pengguna disamping tuntutan masyarakat kepada pemerintah pusat maupun pemda dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang semakin meningkat," ucap Pius.
 
Pius menyebut, hasil pemeriksaan BPK pada satu pemerintah provinsi dan 13 pemerintah kabupaten/kota atas LKPD tahun 2023 di wilayah Provinsi Kalsel, seluruhnya telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
 
Selain perolehan opini WTP atas LKPD pemerintah daerah, substansi yang lebih penting agar bagaimana pengelolaan keuangan daerah dapat dilaksanakan efektif, efisien serta transparan, dan akuntabel.
 
"Hal yang ketiga BPK berkepentingan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pemeriksaan kinerja hingga mendorong pemeriksaan aspek ekonomi, efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah," ungkapnya.
 
Ditekankan, pelaksanaan penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP BPK RI Perwakilan Kalsel dimana dari hasil pemantauan sampai Semester I 2024, tingkat penyelesaian tindak lanjut status 1 (sesuai rekomendasi) dan status 4 (tidak dapat ditindaklanjuti) mencapai 12.469 rekomendasi atau 80,99 persen di atas rata-rata nasional 79,20 persen.
 
"Rekomendasi yang belum sesuai tindaklanjutnya/belum ditindaklanjuti atau status 2 dan 3 (tahun 2005 s.d 2024) seluruhnya sebanyak 2.927 rekomendasi atau 19,01 persen dimana dari jumlah itu, diantaranya 2.338 rekomendasi atau 79,88 persen merupakan rekomendasi atas LHP dalam kurun waktu 10 tahun terakhir," tuturnya.
Dikatakan, untuk optimalisasi tindak lanjut atas LHP, BPK menerapkan aplikasi SIPTL atau Sistem informasi Pemantauan Tindak Lanjut, sejalan perkembangan teknologi informasi, BPK merespon dengan pemanfaatan dan pengembangan teknologi informasi dalam melaksanakan pemeriksaan dan mengembangkan Big Data Analytics atau BIDICS guna mendukung pemeriksaan.
 
Selanjutnya, Pius didepan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Ketua DPRD Kalsel Supian HK dan undangan lain, atas nama BPK dan pribadi mengucapkan terima kasih kepada Rahmadi, atas kerja keras dan dedikasi dan meminta Ruben Artia Lumbantoruan, mampu memperkokoh keberadaan BPK di Provinsi Kalsel dan memberikan kontribusi nyata mewujudkan tata kelola keuangan daerah lebih baik.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024