DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan pemekaran wilayah Kambatang lima di ruang rapat gabungan komisi.
“Luas wilayah Kabupaten Kotabaru, patut untuk dimekarkan,” kata ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis di Kotabaru, Rabu.
Syairi Mukhlis mengatakan pihak DPRD sudah mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) berdasarkan hasil kajian provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) bahwa Kambatang Lima layak untuk dimekarkan.
"RDP ini dengan harapan agar pemerintah daerah Kotabaru dapat mengeluarkan surat rekomendasi untuk persetujuan pemekaran DOB," ujarnya.
Syairi mengungkapkan sangat respek dan setuju percepatan pemekaran DOB.Apalagi rencana DOB sangat luas wilayahnya.
Ia juga menambahkan,Kabupaten Tanah Bumbu sebelumnya bagian dari Kabupaten Kotabaru, wilayah itu sekarang berkembang sangat pesat karena pembangunan bisa fokus oleh pemerintah setempat.
Persetujuan pemekaran berdasarkan peraturan perundang–undangan dengan persetujuan pemerintah daerah dan DPRD.
“Penyerahan dokumen DOB akan menjadi bahan kajian dan ditelaah sehingga pada saat memberikan rekomendasi akan menjadi dasar kepala daerah,” terangnya
Rapat dihadiri ketua tim Percepatan Pemekaran Calon Kabupaten Tanah Kambatang Lima (TP2CK-TKL), Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
“Luas wilayah Kabupaten Kotabaru, patut untuk dimekarkan,” kata ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis di Kotabaru, Rabu.
Syairi Mukhlis mengatakan pihak DPRD sudah mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) berdasarkan hasil kajian provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) bahwa Kambatang Lima layak untuk dimekarkan.
"RDP ini dengan harapan agar pemerintah daerah Kotabaru dapat mengeluarkan surat rekomendasi untuk persetujuan pemekaran DOB," ujarnya.
Syairi mengungkapkan sangat respek dan setuju percepatan pemekaran DOB.Apalagi rencana DOB sangat luas wilayahnya.
Ia juga menambahkan,Kabupaten Tanah Bumbu sebelumnya bagian dari Kabupaten Kotabaru, wilayah itu sekarang berkembang sangat pesat karena pembangunan bisa fokus oleh pemerintah setempat.
Persetujuan pemekaran berdasarkan peraturan perundang–undangan dengan persetujuan pemerintah daerah dan DPRD.
“Penyerahan dokumen DOB akan menjadi bahan kajian dan ditelaah sehingga pada saat memberikan rekomendasi akan menjadi dasar kepala daerah,” terangnya
Rapat dihadiri ketua tim Percepatan Pemekaran Calon Kabupaten Tanah Kambatang Lima (TP2CK-TKL), Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024