Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) mengawasi kerja petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk proses pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Kami memonitor secara langsung pada 13 kabupaten dan kota memastikan kinerja Pantarlih telah sesuai ketentuan," kata Anggota KPU Kalsel M Fahmi Failasopa di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Bawaslu Kalsel gandeng media hingga MUI kawal Pilkada 2024
Coklit menjadi bagian dari tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang sangat krusial karena menentukan hak konstitusional warga untuk dapat memilih.
Karena Coklit penting, maka Fahmi mengingatkan Pantarlih dapat meneliti saat pengecekan ke warga secara langsung dari rumah ke rumah.
"Jadi Pantarlih harus komunikatif menanyakan berkaitan status setiap warga yang terdaftar sebagai calon pemilih, jangan sampai hanya formalitas sehingga tidak akurat," tegasnya.
Adapun warga yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, yakni belum berusia 17 tahun, sedang dicabut hak pilihnya karena pidana tertentu, meninggal dunia, anggota TNI-Polri aktif atau berpindah domisili di luar provinsi dengan tercatat memiliki dokumen kependudukan di tempat yang baru tersebut.
Baca juga: KPU Kalsel terjunkan 11.480 petugas Coklit daftar pemilih pilkada
Di sisi lain, warga juga mesti menerima kedatangan Pantarlih dengan menyiapkan KTP elektronik, kartu keluarga atau dapat menunjukkan identitas kependudukan digital melalui ponsel.
Setiap Pantarlih dilengkapi atribut sebagai tanda pengenal seperti rompi, topi, ID Card dan membawa stiker Coklit untuk ditempel di rumah warga setelah proses verifikasi selesai.
"Mari dukung tahapan Coklit yang telah dimulai 24 Juni sampai 25 Juli 2024, karena selain menentukan hak pilih juga penting bagi KPU menyiapkan kebutuhan logistik pilkada khususnya surat suara," jelas Fahmi.
Baca juga: KPU Kalsel imbau masyarakat bantu mutakhirkan data pemilih pilkada
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Kami memonitor secara langsung pada 13 kabupaten dan kota memastikan kinerja Pantarlih telah sesuai ketentuan," kata Anggota KPU Kalsel M Fahmi Failasopa di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Bawaslu Kalsel gandeng media hingga MUI kawal Pilkada 2024
Coklit menjadi bagian dari tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang sangat krusial karena menentukan hak konstitusional warga untuk dapat memilih.
Karena Coklit penting, maka Fahmi mengingatkan Pantarlih dapat meneliti saat pengecekan ke warga secara langsung dari rumah ke rumah.
"Jadi Pantarlih harus komunikatif menanyakan berkaitan status setiap warga yang terdaftar sebagai calon pemilih, jangan sampai hanya formalitas sehingga tidak akurat," tegasnya.
Adapun warga yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, yakni belum berusia 17 tahun, sedang dicabut hak pilihnya karena pidana tertentu, meninggal dunia, anggota TNI-Polri aktif atau berpindah domisili di luar provinsi dengan tercatat memiliki dokumen kependudukan di tempat yang baru tersebut.
Baca juga: KPU Kalsel terjunkan 11.480 petugas Coklit daftar pemilih pilkada
Di sisi lain, warga juga mesti menerima kedatangan Pantarlih dengan menyiapkan KTP elektronik, kartu keluarga atau dapat menunjukkan identitas kependudukan digital melalui ponsel.
Setiap Pantarlih dilengkapi atribut sebagai tanda pengenal seperti rompi, topi, ID Card dan membawa stiker Coklit untuk ditempel di rumah warga setelah proses verifikasi selesai.
"Mari dukung tahapan Coklit yang telah dimulai 24 Juni sampai 25 Juli 2024, karena selain menentukan hak pilih juga penting bagi KPU menyiapkan kebutuhan logistik pilkada khususnya surat suara," jelas Fahmi.
Baca juga: KPU Kalsel imbau masyarakat bantu mutakhirkan data pemilih pilkada
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024