Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) mengerahkan 11.480 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk proses pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
"Pantarlih telah dilantik serentak pada 13 kabupaten dan kota setempat," kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Bawaslu Kalsel kawal coklit guna lindungi hak pilih masyarakat
Adapun tugas untuk Coklit daftar pemilih pada pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, 11 pemilihan calon bupati dan wakil bupati serta dua pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota.
Tenri menjelaskan Pantarlih bertugas selama satu bulan mulai 24 Juni-25 Juli 2024 dengan mendata warga langsung ke rumah warga.
Dia pun mengimbau masyarakat dapat membantu kelancaran tugas Pantarlih dengan memberikan data kependudukan sebenar-benarnya.
Baca juga: KPU Kalsel imbau masyarakat bantu mutakhirkan data pemilih pilkada
"Pemutakhiran data pemilih tahapan krusial karena menentukan hak konstitusional warga untuk dapat memilih," katanya.
Tenri meyakini Pantarlih yang telah direkrut oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) benar-benar memiliki kemampuan sesuai ketentuan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 terutama penguasaan di wilayah tugas.
Oleh karena itu, dia menekankan warga yang punya hak pilih memang memenuhi syarat sebagai pemilih dan sebaliknya jika tidak bisa mencoblos pada 27 November 2024 berarti tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Baca juga: "Sibotan" jadi semangat songsong Pilgub Kalsel 2024 berbudaya
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Pantarlih telah dilantik serentak pada 13 kabupaten dan kota setempat," kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Bawaslu Kalsel kawal coklit guna lindungi hak pilih masyarakat
Adapun tugas untuk Coklit daftar pemilih pada pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, 11 pemilihan calon bupati dan wakil bupati serta dua pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota.
Tenri menjelaskan Pantarlih bertugas selama satu bulan mulai 24 Juni-25 Juli 2024 dengan mendata warga langsung ke rumah warga.
Dia pun mengimbau masyarakat dapat membantu kelancaran tugas Pantarlih dengan memberikan data kependudukan sebenar-benarnya.
Baca juga: KPU Kalsel imbau masyarakat bantu mutakhirkan data pemilih pilkada
"Pemutakhiran data pemilih tahapan krusial karena menentukan hak konstitusional warga untuk dapat memilih," katanya.
Tenri meyakini Pantarlih yang telah direkrut oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) benar-benar memiliki kemampuan sesuai ketentuan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 terutama penguasaan di wilayah tugas.
Oleh karena itu, dia menekankan warga yang punya hak pilih memang memenuhi syarat sebagai pemilih dan sebaliknya jika tidak bisa mencoblos pada 27 November 2024 berarti tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Baca juga: "Sibotan" jadi semangat songsong Pilgub Kalsel 2024 berbudaya
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024