Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) berhasil menyita 2.020 gram atau lebih kurang 2 kilogram sabu-sabu dari jaringan Pontianak, Kalimantan Barat dan meringkus seorang pengedar, MA (31).
"Tersangka MA yang membawa sabu-sabu ditangkap di Jalan Melati Indah, Banjarmasin pada Selasa (25/6)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Polda Kalsel sita 21,9 Kg sabu-sabu selama Operasi Antik Intan 2024
Pengungkapan jaringan pemasok narkoba asal Pontianak ini bermula dari informasi masyarakat terkait seorang pengedar yang hendak bertransaksi.
Kemudian tim dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan menyelidiki dan memantau lokasi diduga jadi tempat transaksi.
Ketika melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri orang diinformasikan.
Selanjutnya, petugas menghentikan laju kendaraan yang ditumpangi pria tersebut, serta memeriksa terhadap kantong belanja yang berisi 20 paket sabu-sabu seberat 2 kilogram.
Baca juga: Polda Kalsel terus tekan kasus narkoba seminimal mungkin
Hasil interogasi petugas, diakui pelaku asal Jombang dan berdomisili di Banjarmasin itu mendapat perintah dari seseorang berinisial I yang berada di Pontianak.
Pelaku dijanjikan upah besar untuk mengambil sabu-sabu dan berencana diserahkan kepada orang lain sembari menunggu perintah lanjutan.
Kini tersangka ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun hingga hukuman mati.
Keberhasilan tangkapan itu pun menjadi kado dari Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk menyambut Hari Bhayangkara ke-78 yang diperingati 1 Juli 2024.
Baca juga: Bareskrim apresiasi TPPU Rp13 miliar bandar narkoba di Kalsel
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Tersangka MA yang membawa sabu-sabu ditangkap di Jalan Melati Indah, Banjarmasin pada Selasa (25/6)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Polda Kalsel sita 21,9 Kg sabu-sabu selama Operasi Antik Intan 2024
Pengungkapan jaringan pemasok narkoba asal Pontianak ini bermula dari informasi masyarakat terkait seorang pengedar yang hendak bertransaksi.
Kemudian tim dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan menyelidiki dan memantau lokasi diduga jadi tempat transaksi.
Ketika melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri orang diinformasikan.
Selanjutnya, petugas menghentikan laju kendaraan yang ditumpangi pria tersebut, serta memeriksa terhadap kantong belanja yang berisi 20 paket sabu-sabu seberat 2 kilogram.
Baca juga: Polda Kalsel terus tekan kasus narkoba seminimal mungkin
Hasil interogasi petugas, diakui pelaku asal Jombang dan berdomisili di Banjarmasin itu mendapat perintah dari seseorang berinisial I yang berada di Pontianak.
Pelaku dijanjikan upah besar untuk mengambil sabu-sabu dan berencana diserahkan kepada orang lain sembari menunggu perintah lanjutan.
Kini tersangka ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun hingga hukuman mati.
Keberhasilan tangkapan itu pun menjadi kado dari Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk menyambut Hari Bhayangkara ke-78 yang diperingati 1 Juli 2024.
Baca juga: Bareskrim apresiasi TPPU Rp13 miliar bandar narkoba di Kalsel
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024