Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Winarto menyebut Bareskrim Polri mengapresiasi penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total aset disita Rp13 miliar dari seorang bandar narkoba yang saat ini berhasil dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.
"Saat pemaparan kemarin, Bareskrim menilai aset Rp13 miliar yang disita jumlahnya cukup besar untuk level daerah makanya diapresiasi," kata Kapolda di Banjarmasin, Rabu.
Bahkan keberhasilan Polda Kalsel diharapkan menjadi pencontohan bagi daerah lainnya di Indonesia untuk bisa menjerat bandar narkoba dengan TPPU, selain pidana awalnya narkotika.
Winarto mengakui menjerat TPPU memang tidak mudah termasuk dari tersangka tindak pidana narkotika.
Dibutuhkan ketelitian dan kejelian penyidik dalam memilah-milah aset milik tersangka berkaitan hasil tindak pidana asal.
Meski begitu, dia meyakini personel Ditresnarkoba Polda Kalsel memiliki kemampuan dalam menangani perkara TPPU, apalagi telah teruji dengan pengungkapan jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.
"Untuk TPPU Fredy Pratama di Banjarmasin kan kita yang dukung Bareskrim sehingga berhasil menjerat dua tersangka," ungkap Kapolda di dampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya.
Diketahui penyidikan perkara TPPU tersangka bandar narkoba asal Kabupaten Tanah Laut berinisial NH dan suaminya DP masih terus berjalan.
Kini tim penyidik yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien berupaya melengkapi berkas perkara agar bisa secepatnya diserahkan ke jaksa.
Sebelumnya Ketua Tim Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh ketika kunjungan kerja reses Komisi III DPR Masa Persidangan IV tahun 2024 di Polda Kalsel pekan lalu juga memberikan pujian selangit bagi Polda Kalsel yang memiskinkan bandar narkoba dengan jeratan TPPU.
Khairul menegaskan upaya hukum TPPU sangat tepat karena memang sudah sepantasnya para bandar dimiskinkan agar tak bisa lagi menjalankan bisnis haramnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Saat pemaparan kemarin, Bareskrim menilai aset Rp13 miliar yang disita jumlahnya cukup besar untuk level daerah makanya diapresiasi," kata Kapolda di Banjarmasin, Rabu.
Bahkan keberhasilan Polda Kalsel diharapkan menjadi pencontohan bagi daerah lainnya di Indonesia untuk bisa menjerat bandar narkoba dengan TPPU, selain pidana awalnya narkotika.
Winarto mengakui menjerat TPPU memang tidak mudah termasuk dari tersangka tindak pidana narkotika.
Dibutuhkan ketelitian dan kejelian penyidik dalam memilah-milah aset milik tersangka berkaitan hasil tindak pidana asal.
Meski begitu, dia meyakini personel Ditresnarkoba Polda Kalsel memiliki kemampuan dalam menangani perkara TPPU, apalagi telah teruji dengan pengungkapan jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.
"Untuk TPPU Fredy Pratama di Banjarmasin kan kita yang dukung Bareskrim sehingga berhasil menjerat dua tersangka," ungkap Kapolda di dampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya.
Diketahui penyidikan perkara TPPU tersangka bandar narkoba asal Kabupaten Tanah Laut berinisial NH dan suaminya DP masih terus berjalan.
Kini tim penyidik yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien berupaya melengkapi berkas perkara agar bisa secepatnya diserahkan ke jaksa.
Sebelumnya Ketua Tim Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh ketika kunjungan kerja reses Komisi III DPR Masa Persidangan IV tahun 2024 di Polda Kalsel pekan lalu juga memberikan pujian selangit bagi Polda Kalsel yang memiskinkan bandar narkoba dengan jeratan TPPU.
Khairul menegaskan upaya hukum TPPU sangat tepat karena memang sudah sepantasnya para bandar dimiskinkan agar tak bisa lagi menjalankan bisnis haramnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024