Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Banjarmasin, Kalimantan Selatan berkolaborasi dengan lembaga berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
 
"Baik peserta pekerja dan pemberi kerja," ujar Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Kalsel Murniati di Banjarmasin, Senin.
 
Menurut dia, kolaborasi dengan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalsel merupakan implementasi terhadap Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
 
"Kolaborasi dan kerjasama antara petugas pengawasan dan pemeriksaan kita tingkatkan agar para peserta maupun pemberi kerja atau badan usaha memiliki tingkat kepatuhan dan kesadaran pentingnya program ini," ujarnya.
 
Murniati menghimbau kepada seluruh pekerja agar memastikan sudah terlindungi dan pemberi kerja juga memastikan demikian.
 
"Yang namanya resiko, bisa terjadi kapan saja dan dimana saja," ucapnya.
 
Sebagaimana diketahui, ada lima program perlindungan tenaga kerja, yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JK), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
 
Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
 
Kemudian santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen gaji selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu.
 
Adapula santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta yang meninggal karena kecelakaan kerja. 
 
Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja dan beasiswa untuk dua orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta. 
 
Sedangkan untuk JKP, ada tiga manfaat yang diberikan, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024