Polres Balangan jajaran Polda Kalimantan Selatan membekuk 10 tersangka dan memusnahkan sebanyak 6.000 butir obat terlarang mengandung zat karisoprodol pada Operasi Antik Intan 2024.
“Ribuan butir karisoprodol ini adalah hasil yang didapatkan dari 10 tersangka yang berhasil kita tangkap pada Ops Antik Intan 17-30 Mei lalu,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan AKP Popo Hartopo mewakili Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin di Balangan, Kamis.
Baca juga: Bupati Balangan tegas lakukan pemberantasan narkoba
Menurut Popo, para pelaku memiliki peran yang berbeda mulai dari sebagai seorang kurir hingga seorang pengedar.
Popo menuturkan petugas menyita barang bukti 1,5 gram sabu-sabu, 6.000 obat terlarang yang mengandung zat karisoprodol dan uang sebesar Rp41,3 juta yang diduga hasil penjualan dari obat terlarang itu.
Kasat Narkoba menambahkan dari sepuluh tersangka terdiri dari sembilan orang pria dan dan satu orang perempuan yang saat ini masih menjalani penahanan di Polsek Paringin.
Baca juga: Satlantas Polres Balangan edukasi pelajar terkait keamanan berlalu lintas
Sementara itu, Kasi Humas Polres Balangan Iptu Eko Budi Mulyono mengungkapkan mayoritas pelaku terindikasi terlibat sindikat jaringan peredaran gelap narkoba dari luar Balangan.
Untuk itu, Eko mengimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi obat-obatan terlarang karena kalau sudah sedikit terjerumus maka akan bisa jadi pecandu.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak mendekati obat terlarang itu, kalaupun ada sanak saudara yang telah terjerumus silahkan langsung lapor agar bisa dilakukan rehabilitasi nantinya,” imbau Eko.
Baca juga: Polsek Batumandi pastikan ketersediaan bahan pokok dan keamanan pasar aman
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
“Ribuan butir karisoprodol ini adalah hasil yang didapatkan dari 10 tersangka yang berhasil kita tangkap pada Ops Antik Intan 17-30 Mei lalu,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan AKP Popo Hartopo mewakili Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin di Balangan, Kamis.
Baca juga: Bupati Balangan tegas lakukan pemberantasan narkoba
Menurut Popo, para pelaku memiliki peran yang berbeda mulai dari sebagai seorang kurir hingga seorang pengedar.
Popo menuturkan petugas menyita barang bukti 1,5 gram sabu-sabu, 6.000 obat terlarang yang mengandung zat karisoprodol dan uang sebesar Rp41,3 juta yang diduga hasil penjualan dari obat terlarang itu.
Kasat Narkoba menambahkan dari sepuluh tersangka terdiri dari sembilan orang pria dan dan satu orang perempuan yang saat ini masih menjalani penahanan di Polsek Paringin.
Baca juga: Satlantas Polres Balangan edukasi pelajar terkait keamanan berlalu lintas
Sementara itu, Kasi Humas Polres Balangan Iptu Eko Budi Mulyono mengungkapkan mayoritas pelaku terindikasi terlibat sindikat jaringan peredaran gelap narkoba dari luar Balangan.
Untuk itu, Eko mengimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi obat-obatan terlarang karena kalau sudah sedikit terjerumus maka akan bisa jadi pecandu.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak mendekati obat terlarang itu, kalaupun ada sanak saudara yang telah terjerumus silahkan langsung lapor agar bisa dilakukan rehabilitasi nantinya,” imbau Eko.
Baca juga: Polsek Batumandi pastikan ketersediaan bahan pokok dan keamanan pasar aman
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024